POJOKSATU.ID - Tabel gaji terbaru PNS semua golongan, mulai golongan II hingga IV, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Sebagai informasi, gaji terbaru PNS dengan kenaikan 8 persen akan dibayarkan penuh pada bulan Maret mendatang. Tanpa rapel-rapelan lagi.
Memang pada dua bulan pertama tahun 2024 ini, PNS belum menerima gaji dengan nominal terbaru sesuai kenaikan yang dijanjikan Presiden Joko Widodo.
Sisanya -sesuai jumlah yang seharusnya dengan kenaikan 8 persen- dirapel.
Namun mulai Maret mendatang para PNS dipastikan akan menerima gaji terbaru secara utuh.
Untuk itu, para PNS perlu mengetahui besaran gaji terbaru yang akan mereka terima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: 5 Kelompok Ini Dapat Bansos 2024 Hingga Rp3 Juta, Pastikan Anda Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Berikut tabel terbaru gaji PNS 2024
PNS Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Baca Juga: Kasus PPPK Batu Bara 2023 Seret 4 Tersangka, Terbaru Adik Mantan Bupati Periode Lalu
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
PNS Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
PNS Golongan III
Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
PNS Golongan IV
Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Demikian ulasan tentang tabel gaji terbaru PNS semua golongan yang diterima tanpa rapelan mulai Maret 2024.***




