POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga honorer untuk naik status menjadi PPPK Paruh Waktu pada 2025 ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Meski sebagian honorer telah menerima SK dan resmi bergabung sebagai PPPK paruh waktu, kenyataannya masih banyak yang harus gigit jari.
Regulasi ketat, keterbatasan kuota, hingga status administrasi menjadi penyebab utama mengapa banyak honorer belum terakomodasi.
Baca Juga: Cek Sekarang! Apakah Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Anda Sudah Sesuai PP 8/2024?
Di beberapa daerah, ratusan hingga ribuan honorer mengira bahwa program PPPK Paruh Waktu merupakan solusi cepat untuk mengatasi nasib mereka setelah gagal seleksi CPNS atau PPPK penuh.
Namun faktanya, pemerintah menerapkan mekanisme yang cukup ketat dan tidak semua kategori honorer memenuhi syarat.
Data terbaru menunjukkan sebagian daerah hanya mampu mengusulkan kuota terbatas.
Meski ribuan honorer bekerja bertahun-tahun, tidak semua dapat diproses karena berbagai faktor administratif dan aturan pusat yang wajib dipatuhi.
Tidak Semua Honorer Masuk Kategori yang Diakui
Salah satu kendala utama adalah status administrasi honorer yang terbagi ke beberapa kategori, yaitu R1, R2, R3, hingga R4 dan R5.
Hanya honorer yang berada dalam sistem database resmi BKN, yakni kategori R1 sampai R3 yang memiliki peluang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Hore! Ratusan ASN Majalengka Dapat SK Kenaikan Pangkat Serentak, Angkanya Bikin Kaget
Kategori R4 dan R5 yang tidak masuk sistem dipastikan tidak memiliki peluang, meski telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
Pernyataan tegas datang dari BKN, yang menutup pintu peluang honorer R4–R5 dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Skema PPPK Paruh Waktu tahun 2025 tidak akan melibatkan tenaga honorer yang tidak terdata di sistem BKN,” ujar BKN dikutip dari Suara Nanggroe pada 8 Agustus 2025.
Pernyataan ini memunculkan rasa kecewa di kalangan honorer yang tidak masuk database.
Mereka menganggap ketentuan tersebut kurang adil mengingat lamanya mereka mengabdi di instansi pemerintah.
Kuota yang Sangat Terbatas di Daerah
Di beberapa daerah, kuota untuk PPPK Paruh Waktu juga terbatas karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Meski ada daerah yang sukses menerbitkan ribuan SK PPPK Paruh Waktu, angka itu masih jauh dari jumlah honorer yang ada.
Salah satu daerah bahkan hanya mampu mengangkat 6.438 honorer sebagai PPPK Paruh Waktu pada awal Desember 2025.
Sementara itu, ribuan lainnya masih belum memperoleh kejelasan status.
Baca Juga: Jadi Taruna AAU, Ini Syarat, Jurusan, dan Tahapan Tes yang Harus Disiapkan
Kondisi ini semakin menegaskan bahwa proses naik status sangat bergantung pada kuota dan prioritas kebutuhan pegawai di masing-masing daerah.
Pemda harus menyesuaikan pengangkatan dengan kebutuhan formasi sekaligus beban anggaran yang dapat ditanggung.
Hal ini membuat perjalanan honorer menuju PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan secara massal.
Baca Juga: Pengakuan RK Meledak! Ngaku Diperas Lisa Mariana, Tapi KPK Tetap Endus Aliran Duit Gelap
Syarat Administrasi yang Tidak Mudah
Walaupun banyak honorer memenuhi syarat masa kerja, proses verifikasi administrasi tetap menjadi tantangan besar.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi honorer antara lain:
1. Terdaftar resmi dalam database BKN (R1–R3).
2. Memiliki SK pengangkatan yang sah.
3. Terbukti aktif bekerja hingga batas waktu yang ditentukan.
4. Tidak memiliki catatan pelanggaran kedisiplinan.
5. Mengikuti proses verifikasi berkas sesuai permintaan BKPSDM.
Baca Juga: Presiden Ingatkan Daerah! Jangan Main-Main dengan Anggaran Pendidikan Termasuk Tambahan TPG
Bagi honorer yang tidak memiliki SK lengkap atau tidak tercatat dalam sistem kepegawaian, proses naik status menjadi PPPK Paruh Waktu hampir mustahil dilakukan.
Banyak yang Gagal Meski Sudah Mengabdi Lama
Tidak sedikit honorer yang berharap bisa masuk daftar pengusulan PPPK Paruh Waktu setelah gagal seleksi CPNS atau PPPK penuh.
Namun kenyataannya, banyak dari mereka tetap tidak bisa diangkat karena status datanya tidak memenuhi ketentuan atau karena kuota daerah belum mencukupi.
Situasi ini memicu rasa kecewa dan kritik dari berbagai kalangan honorer yang merasa telah mengabdi cukup lama.
Beberapa di antaranya bahkan telah bekerja lebih dari 10–15 tahun, tetapi masih belum memiliki kepastian status kepegawaian.
Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem PPPK Paruh Waktu
Dengan banyaknya honorer yang belum terakomodasi, desakan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem PPPK Paruh Waktu semakin menguat.
PDP daerah dan organisasi honorer mendorong agar kebijakan ini lebih inklusif serta mempertimbangkan masa pengabdian para honorer jangka panjang.
Namun hingga kini, pemerintah masih mengacu pada aturan data resmi dan kemampuan anggaran daerah sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.***




