POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan kembali pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pada pertengahan tahun.
Payung hukum pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.
Regulasi ini tidak hanya menjamin hak pegawai, tetapi juga menegaskan pentingnya ketertiban administrasi agar penyaluran berjalan tepat sasaran.
Baca Juga: Catat! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Juni 2026, Segini Besarannya
Secara umum, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diberikan satu kali dalam setahun.
Berbeda dengan tunjangan hari raya yang cair menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, khususnya terkait pendidikan.
Pada 2026, pemerintah menjadwalkan pencairan paling cepat dimulai pada Juni.
Meski tanggal pasti masih menunggu pengumuman teknis, ketentuan ini memberi gambaran bahwa penyaluran akan tetap berlangsung dalam koridor waktu yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan TPG Guru ASN Cair Lebih Cepat Dibanding Non ASN
Namun, tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dana dapat masuk ke rekening pegawai.
Salah satu ketentuan utama adalah masa kerja. Pegawai harus sudah aktif bekerja minimal satu bulan penuh sebelum awal Juni 2026.
Dengan demikian, PPPK yang baru diangkat menjelang atau setelah pertengahan Mei berpotensi belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: 1.000 Pengungsi di Medan Jadi Sorotan, Risiko Sosial Mulai Terlihat
Selain itu, status kepegawaian juga menjadi faktor penting.
PPPK wajib memiliki perjanjian kerja yang masih berlaku dan telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Kontrak ini menjadi dasar hukum bahwa pegawai tersebut berhak menerima berbagai komponen penghasilan, termasuk gaji ke-13.
Menariknya, pegawai yang belum genap satu tahun bekerja tetap berpeluang menerima tunjangan ini selama hak tersebut tercantum dalam kontrak kerja mereka.
Baca Juga: Update Terbaru! Timeline Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Berubah
Aspek lain yang tidak kalah krusial adalah keterdaftaran dalam sistem penggajian.
PPPK harus tercatat sebagai penerima gaji pada bulan Mei 2026. Data penghasilan pada bulan tersebut akan menjadi acuan dalam menghitung besaran gaji ke-13 yang diterima.
Oleh karena itu, ketepatan data, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan keluarga, menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Dari sisi nominal, gaji ke-13 yang diterima PPPK setara dengan satu kali penghasilan bulanan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas dan Pekerjaan Sopir Pajero Penabrak Lansia Tukang Sayur Gerobak di Jaktim
Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, sehingga jumlah yang diterima bisa berbeda antara satu pegawai dengan lainnya, tergantung pada golongan dan jabatan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi ASN, termasuk PPPK, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penataan aturan yang lebih rinci diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran anggaran.
***


