POJOKSATU.id - Sampai saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang seleksi PPPK 2024 dan juga pendaftaran PPPK 2024.

Rencananya, seleksi PPPK 2024 akan mulai digelar pada Agustus 2024 ini.

Hal ini mengacu pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Menteri Anas pernah menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 akan digelar pada Juli-Agustus 2024.

Baca Juga: PRAKTISI MENGAJAR Angkatan 5 Tahun 2024 DIBUKA, Cek Syarat dan Jadwal Terbaru, Terbuka Bagi PNS, Seniman Hingga Atlet

Satu-satunya regulasi yang menyinggung soal pengadaan ASN 2024 adalah PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa regulasi ini masih bersifat umum.

Artinya berlaku untuk pengadaan CPNS 2024 dan pengadaan PPPK 2024.

Lalu apa saja syarat pendaftaran PPPK 2024 berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024?

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 3 Agustus, Honorer cuma Bisa Melongo Seleksi PPPK 2024 Dinomorduakan dan Serba Misteri


Pasal 23

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: 4 Syarat PPPK Kini Bisa Jadi PNS di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, Ikut Seleksi CASN 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Begini Penjelasannya

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Intip Yuk, Begini Syarat Daftar CPNS 2024 untuk PPPK Tanpa Harus Resign

(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

(4) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 24

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.

Baca Juga: WAJIB DIPAHAMI, Testing CPNS dan PPPK Berbeda Materi, Jumlah Soal, Ambang Batas Hingga Penilaian Seleksi

d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 25

(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Baca Juga: ADA PERBAIKAN di Aplikasi DAPODIK Versi 2025.a, Cek Sekarang Juga! Lakukan VALIDASI DATA dan SINKRONISASI, Download Patch Disini

(2) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi.

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

a. PNS; atau

b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bobot Sertifikat Kompetensi

Pasal 41

(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Baca Juga: Daftar 76 Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024, Ada Joe Bayden dari Papua

(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.

(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. seleksi Kompetensi Teknis tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan; dan

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Aceh Ikuti Pelatihan Manual Brew Kopi Melalui Pramusaji yang Diadakan AMANAH

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.

(6) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.

Pasal 43

(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.

(2) Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Baca Juga: Ini Kata Polda Sumut Soal Dugaan Lambannya Penanganan Kasus PPPK Langkat 2023 Dibanding Batu Bara

(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.

(6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Itulah informasi syarat pendaftaran PPPK 2024 berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Jika nantinya tidak ada lagi regulasi setingkat KepmenPAN RB, maka ini syarat pendaftaran PPPK 2024 yang akan jadi acuan.***