POJOKSATU.id, JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) segera dibuka. Rencananya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada 17 September sampai 3 Oktober 2023.

Calon pelamar diimbau untuk segera menyediakan dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 mulai dari sekarang.

Bagaimana ketentuan dan syarakat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, apakah masih sama dengan tahun sebelumnya? Simak ulasannya berikut ini sampai selesai.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Paling Enak di Karawang, Lengkap Peta Lokasi dan Nomor Kontak

I. Formasi dan syarat pendaftaran CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan formasi CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903. Formasi ini hanya diperuntukkan bagi instansi pusat. Pemerintah daerah (Pemda) tak kebagian kuota CPNS 2023.

Baca Juga: 6 Cafe Murah di Karawang, Cocok untuk Muda-Mudi Malam Mingguan, Rp15 Ribu Bisa Makan

Syarat pendaftaran CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Baca Juga: Jadwal PPPK 2023, Pendaftaran P3K Dibuka 17 September Sampai 3 Oktober

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dengan penetapan presiden.

Penyampaian semua persyaratan pelamaran CPNS diterima paling lama lO hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

II. Formasi dan syarat pendaftaran PPPK 2023

KemenpanRB menetapkan formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593, dengan rincian 49.959 formasi PPPK pusat dan 493.634 formasi PPPK daerah.

Berikut rincian formasi PPPK instansi daerah:

  • Formasi PPPK Guru 2023 sebanyak 296.084
  • Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 sebanyak 154.724
  • Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023 sebanyak 42.826

Syarat pendaftaran PPPK 2023 diatur dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pasal 16 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun jadwal seleksi PPPK 2023 yang ditetapkan melalui surat Plt. Kepala BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman: 16 sampai dengan 30 September 2023

2. Pendaftaran: 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi: 17 September sampai dengan 5 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2023

5. Masa sanggah: 10 Oktober sampai dengan 12 Oktober 2023

6. Jawab sanggah: 10 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah: 13 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 November sampai dengan 25 November 2023

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 November sampai dengan 27 November 2023

13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November sampai dengan 1 Desember 2023

14. Pengumuman kelulusan: 28 November sampai dengan 4 Desember 2023

15. Masa sanggah: 5 Desember sampai dengan 7 Desember 2023

16. Jawab sanggah: 5 Desember sampai dengan 9 Desember 2023

17. Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 Desember sampai dengan 12 Desember 2023

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 Desember sampai dengan 14 Desember 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 sampai dengan 13 Januari 2024

20. Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024

Demikian syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, jumlah formasi serta jadwal seleksi P3K. ***