POJOKSATU.id - Syarat terbaru CPNS 2024 dan PPPK 2024 akhirnya dirilis setelah PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN resmi diterbitkan.
Terbitnya PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 ini sekaligus menjadi tanda bahwa pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.
Ini juga sekaligus membuat honorer dan calon pelamar bersiap-siap untuk melakukan pendaftaran seleksi CASN 2024.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pengadaan ASN 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Baca Juga: 16.266 ASN Pmekot Bandung Teken Pakta Integritas Netral di Pilkada 2024, Sanksi Disiapkan
Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dan yang ditekankan adalah bahwa proses seleksi CASN 2024 sama sekali tidak dipungut biaya.
"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," tegas Anas, dikutip Pojoksatu.id Selasa 30 Juni 2024.
Anas juga meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN.
Agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
"Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi," ujarnya.
Nah, apa saja syarat terbaru CPNS 2024 dan PPPK 2024 berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024?
Dilihat Pojoksatu.id, syarat CPNS dan PPPK terdapat pada Bagian Kelima Pasal 23 dan Pasal 24.
Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN.
Berikut ini syarat terbaru CPNS 2024 dan PPPK 2024:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
Baca Juga: Menteri Azwar Anas Mau Hentikan Siklus ASDP Dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Baca Juga: Rekrutmen Dibuka Agustus, Menteri Abdullah Azwar Anas Belum Rinci Tanggal Pendaftaran CPNS 2024
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Sementara, batas usia sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
Sedangkan ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 8 ditetapkan oleh Menteri.
Selain syarat yang tercantum dalam Pasal 23, calon pelamar CPNS 2024 dan PPPK 2024 juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
3. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK
4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb
Baca Juga: Abdullah Azwar Anas Baru Saja Terbitkan 2 Kepmen Terkait Seleksi CPNS 2024
5. Ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Menteri
Demikian informasi syarat pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 terbaru berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang baru diterbitkan.***




