POJOKSATU.id- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen, serta Gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23

Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pencairan berbagai tunjangan bagi aparatur negara, termasuk guru.

Baca Juga: Jangan Sampai Gugur! Ini Ketentuan TPG, THR Penuh, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025

Namun demikian, tidak semua guru ASN otomatis menerima TPG, THR penuh, dan Gaji ke-13.

Terdapat sejumlah syarat administratif, akademik, dan teknis yang wajib dipenuhi agar hak tersebut dapat dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

Artikel ini merangkum secara lengkap syarat guru ASN penerima TPG, THR 100%, dan Gaji ke-13 tahun 2025, sekaligus hal-hal penting yang perlu dipersiapkan sejak dini.

Landasan Hukum Pemberian TPG, THR, dan Gaji ke-13

Pemberian tunjangan dan gaji tambahan bagi guru ASN berlandaskan pada:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Baca Juga: Panduan Lengkap Guru ASN 2025 Mengenai Aturan TPG, THR 100 Persen, dan Gaji ke-13

2. Ketentuan perundang-undangan terkait ASN

3. Kebijakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun berjalan

PMK tersebut mengatur secara rinci mengenai penerima, komponen penghasilan, serta mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru yang berstatus ASN aktif.

Syarat Umum Guru ASN Penerima Tunjangan Tahun 2025

Sebelum membahas syarat khusus, terdapat syarat umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh guru ASN agar dapat menerima TPG, THR 100 persen, dan Gaji ke-13.

Berikut syarat umum tersebut:

1. Berstatus sebagai Guru ASN

Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK yang aktif bekerja.

2. Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi identitas wajib dan harus valid.

Baca Juga: BRI Pondok Indah Gelar Pameran Mall to Mall Sambut HUT ke-130

3. Terdaftar Aktif di Dapodik

Data guru harus tercatat aktif dan sinkron di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik

Satuan pendidikan tempat mengajar harus tercatat resmi dan aktif.

Baca Juga: Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh pada Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

5. Memenuhi Beban Kerja

Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jumlah jam mengajar.

Jika salah satu syarat umum ini tidak terpenuhi, maka proses pencairan tunjangan berpotensi tertunda atau bahkan tidak dibayarkan.

Syarat Khusus Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Selain syarat umum, terdapat syarat khusus TPG yang harus dipenuhi guru ASN agar berhak menerima tunjangan profesi.

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru wajib telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik yang sah.

2. Kualifikasi Akademik Minimal S-1 atau D-IV

Sesuai ketentuan, guru harus memiliki ijazah minimal:

- Strata satu (S-1), atau

- Diploma IV (D-IV)

Baca Juga: Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh pada Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

3. Mengajar Sesuai Ketentuan Rombongan Belajar

Guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan sesuai bentuk satuan pendidikan.

4. Bukan Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh pada Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dan dibayarkan sesuai ketentuan anggaran yang berlaku.

Syarat Penerima THR 100 Persen dan Gaji ke-13

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada kelompok penerima tertentu.

Siapa yang Berhak?

THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:

1. Aparatur Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan

Guru ASN aktif termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 selama memenuhi ketentuan administrasi.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan berjalan, yang umumnya meliputi:

1. Gaji pokok

Baca Juga: Ibu-Ibu di Medan Heboh Dapat MBG Dirapel 6 Hari, Isi Kreseknya Bikin Kaget Netizen

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan)

Baca Juga: Mengapa TPG dan THR Guru Bisa Tidak Cair 100 Persen? Simak Syarat PMK 23 Tahun 2025 dan Cara Menghindarinya

Pemerintah menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen sesuai ketentuan PMK, tanpa pemotongan yang tidak diatur regulasi.

Hal yang Perlu Disiapkan Guru ASN Agar Tunjangan Cair Lancar

Agar tidak mengalami kendala saat pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13, guru ASN perlu memastikan beberapa hal berikut:

1. Validasi Data Dapodik Secara Berkala

Pastikan data pribadi, beban kerja, dan satuan pendidikan sudah benar.

2. Keaktifan Mengajar Terpenuhi

Jam mengajar harus sesuai ketentuan dan terdokumentasi.

3. Sertifikat Pendidik Terdata dengan Benar

Pastikan sertifikat pendidik sudah terverifikasi dalam sistem.

4. Tidak Rangkap Status Pekerjaan

Hindari status sebagai pegawai tetap di instansi lain.

5. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Sinkronisasi data sering kali menjadi faktor penentu kelancaran pembayaran.

Baca Juga: Mengapa TPG dan THR Guru Bisa Tidak Cair 100 Persen? Simak Syarat PMK 23 Tahun 2025 dan Cara Menghindarinya

Penegasan Pemerintah Soal Hak Guru ASN

Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas, seiring dengan peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa ketepatan data dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar hak-hak guru dapat dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.***