POJOKSATU.id — Dana Jaminan Hari Tua (JHT) umumnya dapat dicairkan saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Namun, bagi peserta yang belum mencapai usia tersebut, klaim tetap bisa diajukan dengan memenuhi kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Klaim JHT sebelum usia pensiun dapat dilakukan apabila peserta mengalami sejumlah kondisi.
Baca Juga: Angin Segar! 8.205 PPPK Kabupaten Tangerang Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Beberapa di antaranya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, masa kontrak kerja berakhir, berhenti usaha bagi peserta mandiri, serta pengajuan klaim sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen.
Jika peserta mengundurkan diri atau resign, dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain, serta surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Sementara itu, bagi peserta yang terkena PHK, syarat dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan bukti PHK.
Baca Juga: INFO PENTING ASN! KemenPANRB Siapkan HPPN, PNS hingga PPPK Bakal Dievaluasi Serentak
Bukti tersebut dapat berupa surat dari perusahaan, perjanjian bersama, atau putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Peserta yang mengalami cacat total tetap juga dapat mengajukan klaim sebelum usia 56 tahun.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu peserta BPJS, KTP, serta surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi cacat total tetap.
Baca Juga: Dari 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK, Sisanya Bagaimana?
Selain klaim penuh, peserta yang masih bekerja juga dapat mengajukan klaim sebagian.
Ketentuannya, masa kepesertaan minimal telah mencapai 10 tahun.
Peserta dapat mengambil maksimal 30 persen untuk kebutuhan perumahan atau maksimal 10 persen untuk keperluan lainnya.
Secara umum, dokumen yang biasanya diminta dalam proses klaim JHT meliputi kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP apabila saldo memenuhi ketentuan tertentu, serta dokumen tambahan sesuai dengan alasan pengajuan klaim.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PPPK Sudah Disiapkan, Tapi RPP ASN Belum Diteken Presiden, Kapan Berlaku?
Dengan memahami syarat dan dokumen yang diperlukan, peserta dapat mempersiapkan proses klaim JHT sebelum usia 56 tahun dengan lebih mudah dan cepat.***




