POJOKSATU.id - Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, calon konsultan pajak kini diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau S-1 maupun yang setara.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan dalam aturan terbaru mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Peraturan tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak beserta perubahannya melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Baca Juga: Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka, Cek Kanal Aduan Kemnaker dan Cara Daftarnya
Pendidikan Minimal Konsultan Pajak
Berdasarkan ketentuan baru, seseorang yang mengajukan izin untuk menjadi konsultan pajak harus memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau setara.
Persyaratan tersebut dibuktikan dengan melampirkan ijazah dalam permohonan izin konsultan pajak.
Perubahan ini membuat persyaratan pendidikan untuk memasuki profesi konsultan pajak menjadi lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Pada aturan lama, yaitu PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022, lulusan Diploma III atau D-III program studi akuntansi atau perpajakan masih dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A.
Selain lulusan D-III akuntansi atau perpajakan, lulusan S-1 atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi maupun perguruan atau sekolah tinggi kedinasan juga dapat mengikuti USKP tingkat A.
Dengan berlakunya PMK 55/2026, lulusan D-III akuntansi atau perpajakan tidak lagi tercantum sebagai kualifikasi pendidikan untuk jalur tersebut.
Syarat Pendidikan Tingkat B dan C
Untuk jenjang sertifikasi tingkat B dan C, aturan sebelumnya memang sudah menetapkan pendidikan minimal S-1 atau D-IV.
Perubahan paling terlihat pada batas pendidikan terendah untuk jalur sertifikasi tingkat A, karena ketentuan terbaru menetapkan standar minimal S-1 atau setara untuk pengajuan izin konsultan pajak.
Artinya, calon konsultan pajak perlu memperhatikan ketentuan pendidikan terbaru sebelum mengikuti tahapan sertifikasi dan mengajukan izin.
Baca Juga: Bukan Cuma Pelatihan Biasa! Strategi Ini Dipakai Buat Kejar Target Kepala Sekolah di Sulawesi Barat
PMK 55/2026 Gantikan Aturan Lama
PMK Nomor 55 Tahun 2026 memiliki judul Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Peraturan tersebut tercatat mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK 111/PMK.03/2014 serta PMK 175/PMK.01/2022.
Bagi masyarakat yang berminat menekuni profesi konsultan pajak, perubahan ini penting diperhatikan, khususnya terkait kualifikasi pendidikan minimal yang kini ditetapkan S-1 atau setara.
Informasi dan dokumen resmi PMK 55 Tahun 2026 dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan. ***




