POJOKSATU.id, JAKARTA— Persyaratan gaji orangtua hanya berlaku bagi siswa yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi masih dalam golongan keluarga tidak mampu.
Gabungan gaji ayah dan ibunya maksimal atau paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 per bulan per orang.
Di luar yang disebutkan di atas, sesuai Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2025, Selasa (20/5/2025), calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:
Baca Juga: Daftar Nama Mutasi Polri Terbaru Mei 2025, Dua Pati Raih Komjen, 9 Raih Irjen dan 38 Jadi Brigjen
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor atau gaji gabungan ayah dan ibu paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.
Baca Juga: Kajati Sumut Ungkap di Madina Banyak Kasus Korupsi, Ingatkan Kejari Mandailing Natal Agar Hati-hati
Pencairan dana KIP Kuliah untuk semester genap Tahun Akademik 2024/2025 diperkirakan cair pada Maret-April 2025.
Pencairan untuk semester ganjil (2025/2026) biasanya dilakukan pada Agustus-September 2025.
Kebijakan Baru Kemendiktisaintek
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meluncurkan KIP Kuliah 2025 dengan kebijakan baru terkait penguatan prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS.
Baca Juga: Pengamat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Selain mendanai jalur seleksi SNBT dan SNBP, KIP Kuliah 2025 juga mendanai biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri sehingga bisa kuliah gratis dan bebas dari uang pangkal.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Calon mahasiswa wajib menunjukkan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukti penerima Program Indonesia Pintar (PIP), status sebagai yatim piatu di panti asuhan, atau dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi kurang mampu.
Meskipun demikian, siswa yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2025.
Termasuk siswa yang saat SMA tidak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak punya kartu KIP, masih bisa mendaftar.
Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Untuk itu, calon mahasiswa harus terlebih dahulu membuat akun KIP Kuliah di situs resmi agar dapat menerima bantuan biaya kuliah dan biaya hidup dari pemerintah.***




