POJOKSATU.ID - Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang akan bertugas di Sekolah Rakyat.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kualitas tenaga pengajar dan tenaga kependidikan yang kompeten serta profesional dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Kualifikasi Guru Sekolah Rakyat
Bagi individu yang ingin menjadi Guru di Sekolah Rakyat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
3. Berpendidikan minimal lulusan program S1 atau D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
4. Memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran yang akan diajarkan.
5. Bersedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
6. Telah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik.
7. Memiliki kemampuan bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan, yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa.
Kualifikasi Kepala Sekolah Rakyat
Untuk menjadi Kepala Sekolah Rakyat, seseorang harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
4. Bagi yang berstatus sebagai PNS, memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
5. Bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.
6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
7. Berpengalaman memimpin sekolah dengan skema asrama sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Selain guru dan kepala sekolah, tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
5. Memiliki kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan laboratorium atau Sekolah.
Komitmen Kementerian Sosial
Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mendapatkan mandat strategis untuk mengentaskan kemiskinan dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke-4 dan ke-6.
Melalui mandat ini, Kementerian Sosial berkomitmen memastikan kelompok miskin dan rentan mendapatkan akses pendidikan yang layak sebagai salah satu upaya memutus mata rantai kemiskinan.
Salah satu program prioritas yang diusung adalah pendirian Sekolah Rakyat Unggul, yang dirancang untuk menjembatani kesenjangan pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pendekatan inklusif dan berpihak pada masyarakat kurang mampu.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan sosial tetapi juga intervensi pendidikan berbasis komunitas, dengan dukungan beasiswa dan pendampingan agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan berkualitas demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Selain fokus pada pendidikan, Sekolah Rakyat Unggul juga diharapkan berkontribusi meningkatkan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) Indonesia yang masih rendah di angka 0,54.
Dengan mengintegrasikan pelatihan keterampilan, literasi keuangan, dan wirausaha sosial, sekolah ini tidak hanya membekali anak-anak secara akademik tetapi juga membentuk karakter dan mental tangguh.
Program ini menjadi strategi jangka panjang pemerintah dalam memberdayakan keluarga miskin agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan taraf hidupnya secara berkelanjutan. ***




