POJOKSATU.ID - Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) 2026 wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi penting.
Salah satu dokumen yang tidak boleh terlewat adalah Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Yang menjadi bukti bahwa pelamar memenuhi syarat pengalaman kerja sesuai formasi yang dilamar.
Baca Juga: PPPK Kemenham 2026 Dikontrak Berapa Tahun? Simak Aturan Perpanjangan dan Evaluasinya
Dokumen ini menjadi syarat utama karena seleksi PPPK Kemenham 2026 diperuntukkan bagi jabatan profesional yang mensyaratkan pengalaman kerja minimal.
Seleksi PPPK Kemenham 2026 Dibuka
Berdasarkan Pengumuman Kemenham Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, pendaftaran seleksi PPPK Kemenham 2026 resmi dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam seleksi ini, Kemenham membuka 500 formasi jabatan untuk lulusan D-III, D-IV, dan S1.
Baca Juga: INFO TERBARU! Penempatan PPPK KemenHAM 2026, Apakah Bisa Pindah Lokasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain kualifikasi pendidikan, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar.
Pengalaman tersebut harus dibuktikan secara resmi melalui Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenham 2026
Seleksi PPPK Kemenham 2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan, antara lain:
1. Seleksi administrasi: 8–29 Januari 2026
2. Seleksi kompetensi (CAT BKN): 11–17 Februari 2026
3. Seleksi kompetensi tambahan: 27–31 Maret 2026
Peserta yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di kantor pusat maupun kantor wilayah Kemenham di 38 provinsi di Indonesia.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar
Pada tahap pendaftaran melalui laman SSCASN, pelamar wajib mengunggah sejumlah dokumen. Berikut dokumen utama yang harus disiapkan:
Baca Juga: Gagal Daftar PPPK KemenHAM 2026, Apakah Peluang CPNS Masih Terbuka? Simak Penjelasannya
1. Surat lamaran bermaterai Rp10.000
2. Surat pernyataan 16 poin bermaterai Rp10.000
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja sesuai bidang jabatan
4. e-KTP atau surat keterangan perekaman
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade di PPPK KemenHAM 2026, Kelulusan Murni Berdasarkan Nilai Tertinggi
5. Pas foto formal berlatar merah ukuran 4x6
6. Ijazah dan transkrip nilai asli (scan)
7. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk jabatan Apoteker
Kelengkapan dan kesesuaian dokumen sangat menentukan kelulusan pada tahap seleksi administrasi.
Ketentuan Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Surat Keterangan Pengalaman Kerja berfungsi untuk menerangkan bahwa pelamar benar telah bekerja di bidang terkait.
Surat ini diterbitkan dan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan tempat pelamar bekerja.
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:
- Masa kerja terhitung sampai 31 Desember 2025
- Mencantumkan identitas pelamar dan riwayat pekerjaan
Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya
- Ditandatangani pimpinan unit kerja dan dibubuhi stempel
- Jika lebih dari satu surat, wajib digabung dalam satu file PDF
Kemenham tidak menetapkan format baku, namun isi surat harus jelas dan sesuai ketentuan.
Contoh Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Berikut contoh format sederhana yang dapat dijadikan acuan:
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Otomatis, Simak Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
Nomor: …
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
NIP/NIK:
Jabatan:
Baca Juga: Viral! 41 PPPK di Tuban Tak Diperpanjang Kontraknya, Mayoritas Guru SD dan SMP
Unit Kerja/Instansi:
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama:
Tempat/Tanggal Lahir:
Baca Juga: Kapan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu 2026 Cair? Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya
Pendidikan:
Tempat Kerja:
Telah melaksanakan tugas sebagai … selama 2 tahun, terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.
Demikian surat ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal 2026
Jabatan Pimpinan
Tanda tangan, nama terang, dan stempel instansi.
Surat Keterangan Pengalaman Kerja merupakan dokumen wajib bagi pelamar PPPK Kemenham 2026.
Baca Juga: Melanggar Sombong
Surat ini harus memuat masa kerja minimal dua tahun hingga 31 Desember 2025 dan ditandatangani pimpinan instansi.
Pelamar diimbau mencermati format dan ketentuan agar tidak gugur pada seleksi administrasi.***




