POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan surat edaran yang memberi kabar baik bagi PPPK, sekaligus kabar buruk bagi honorer atau pegawai non ASN.

Surat edaran BKN dengan nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, ditandatangani Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Aris Windiyanto.

SE BKN tersebut berisi tentang Penyesuaian jadwal PPPK Paruh Waktu tahun Anggaran 2024, ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Terbitnya surat edaran perpanjangan jadwal PPPK paruh waktu tersebut membuat ribuan tenaga honorer non ASN di berbagai daerah kini berada di persimpangan jalan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Guru SMAN 1 Kupang Ditendang Siswi Imbas Tegur Pakai Make Up dalam Kelas

Sebab, di balik kabar baik soal tambahan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), masih ada bayang-bayang besar: ancaman PHK honorer yang akan dimulai per 1 Oktober 2025.

Perpanjangan Jadwal PPPK Paruh Waktu

Sesuai SE tersebut, BKN secara resmi memperpanjang pengisian DRH hingga 27 September 2025.

Sementara penetapan NIP diperpanjang sampai 28 September 2025. Tenggat akhir tetap pada 30 September 2025.

Ini merupakan perpanjangan ketiga setelah sebelumnya banyak daerah mengalami kendala teknis.

Baca Juga: Kalahkan Kemenhan dan Polri, Badan Gizi Nasional Jadi Lembaga Paling Besar Serap APBN, Totalnya hingga Rp268 Triliun

Beberapa pemerintah daerah seperti Pangkep, Muna, dan Maros sudah lebih dulu mengambil inisiatif memperpanjang secara mandiri.

Kini, dengan edaran BKN, semua daerah memiliki kesempatan serupa.

Bagi honorer yang sudah diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, tambahan waktu ini ibarat oksigen. Ada kesempatan memperbaiki berkas sebelum semuanya terkunci.

Masalah Utama: Honorer yang Tak Diusulkan

Sayangnya, edaran ini tidak menjawab keresahan honorer non ASN yang tidak masuk daftar usulan. Mereka tetap berada dalam ketidakpastian, bahkan ancaman PHK sudah nyata di depan mata.

Contoh konkret datang dari Makassar, Sulawesi Selatan. Pemerintah Kota Makassar akan memberhentikan 263 honorer pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Suporter Timnas Indonesia DIWARNING Jelang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kuota Tandang DIBATASI Hanya Delapan Persen!

Mereka dikenal sebagai Laskar Pelangi atau tenaga pelayanan publik. Alasannya beragam, antara lain:

  • 137 orang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),

  • 44 orang tidak diusulkan,

  • 68 orang tidak hadir ujian CAT,

  • 11 orang gagal CPNS.

Sebagai pengganti, Pemkot Makassar menyiapkan mekanisme PJLP (Penyedia Jasa Lainnya/outsourcing) untuk mengisi 512 formasi jabatan.

Ancaman Lebih Besar di NTB

Jika di Makassar masih ada opsi outsourcing, lain cerita dengan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Usai Bobol Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar, Ternyata Pelaku Belum Sempat Menikmati Hasilnya, Karena Alasan Ini

Sebanyak 518 honorer di lingkup Pemkot Mataram dipastikan terancam PHK pada 2026 karena tidak diusulkan sebagai PPPK.

DPRD NTB melalui Komisi V sudah bersuara lantang. Mereka meminta Gubernur NTB melakukan lobi ke pemerintah pusat agar honorer yang tak masuk usulan tidak serta-merta kehilangan pekerjaan.

Namun, hingga kini, belum ada regulasi jelas yang bisa menjamin kelanjutan status mereka.

Gelombang Kecemasan Honorer Non ASN

Apa yang terjadi di Makassar dan Mataram hanyalah puncak gunung es.

Di banyak daerah lain, ribuan honorer menghadapi skenario serupa. Mereka yang tak masuk usulan, praktis berhadapan dengan jalan buntu.

Situasi ini menimbulkan keresahan besar. Bayangkan, setelah bertahun-tahun mengabdi di sekolah, kantor pemerintahan, hingga layanan publik, kini mereka berhadapan dengan kata singkat namun menakutkan: PHK.

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi khusus untuk menyelamatkan honorer non ASN yang tidak diusulkan.

Padahal, isu penghapusan tenaga honorer sudah bergulir sejak 2023 dan berulang kali menimbulkan gelombang protes.

Pertanyaannya sederhana namun berat: ke mana mereka harus berlabuh?

Baca Juga: Harga Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bikin Kaget, Mulai Rp30 Ribuan

Jika hanya mengandalkan outsourcing, maka status kerja menjadi tidak pasti, jauh dari kata layak.

Harapan Baru, Solusi Lama?

Beberapa daerah mencoba mencari solusi lokal. Ada yang menyalurkan honorer ke program PJLP, ada juga yang membuka peluang melalui tenaga kontrak daerah.

Namun, ini hanya tambal sulam. Tanpa payung hukum nasional, nasib honorer tetap rapuh.

Harapan terbesar masih ada di tangan BKN dan pemerintah pusat.

Jika tidak ada regulasi baru, maka gelombang PHK bisa menjadi kenyataan yang menyakitkan, bukan hanya bagi honorer tapi juga bagi layanan publik yang mereka jalankan.

Baca Juga: 3 iPad Terbaik di Bawah Rp7 Juta untuk Mahasiswa DKV Tahun 2025

Edaran terbaru BKN memang memberi angin segar bagi honorer yang sudah diusulkan.

Namun, bagi ribuan lainnya yang tidak masuk daftar, ancaman PHK mulai 1 Oktober 2025 adalah kenyataan pahit.

Kisah ini menegaskan bahwa isu honorer bukan sekadar soal administrasi, tetapi tentangkehidupan manusia, keluarga, dan masa depan ribuan orang.

Semoga pemerintah pusat segera mengambil langkah nyata agar mereka yang selama ini mengabdi tidak terbuang di tengah jalan.***

Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Saluran Whatsapp

FanPage Edugov