POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan bahwa keputusan terkait libur sekolah selama bulan Ramadan telah ditetapkan.
Keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang dibahas dalam rapat lintas kementerian pada Selasa (14/1/2025) malam.
"Intinya sudah kami bicarakan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan sudah ada kesepakatan," ungkap Mu'ti setelah menghadiri pembukaan Tanwir I Aisyiyah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Perbedaan Tiap Provinsi di Indonesia
Keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang akan segera dirilis.
Dalam penjelasannya, Mu'ti menyebutkan bahwa surat edaran tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi setiap sekolah.
“Isinya bagaimana tunggu sampai pada waktunya kami membahas, ya, nanti tunggu pada waktunya ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Mu'ti juga mengungkapkan bahwa wacana libur sekolah selama Ramadan ini telah dirancang berdasarkan hasil diskusi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenag.
“Insyaallah secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini, mudah-mudahan. Karena, kan, Pak Nazar (Menag, Nasaruddin Umar) sedang ke Saudi untuk urusan haji.
Baca Juga: Masa MENANAM Amalan di Bulan Rajab, MENYIRAM Saat Syaban, PANEN Ketika Ramadhan, Yuk, Gaskeun!
Mudah-mudahan setelah beliau kembali sudah ada keputusan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (13/1/2025).
Mu'ti menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman kebijakan antara sekolah di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.
“Tapi intinya keputusannya supaya sama antara sekolah dengan madrasah. Jangan sampai nanti selama Ramadan masa aktif sekolah dan libur itu tidak sama antara sekolah dengan madrasah,” tambahnya.
Tiga opsi kebijakan libur Ramadan yang saat ini tengah dibahas meliputi:
Baca Juga: FIX? Libur Sebulan Saat Ramadhan 2025, Begini Pernyataan Wamenag Romo Syafei
- 1. Libur penuh selama Ramadan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan.
- 2. Libur sebagian, yakni libur beberapa hari di awal Ramadan dan kembali masuk hingga menjelang Idul Fitri.
- 3. Sekolah tetap masuk penuh seperti biasa.
Menurut Prof. Mu'ti, banyak pihak mendukung opsi libur penuh agar siswa dapat fokus mengikuti kegiatan keagamaan.
Namun, sebagian lainnya lebih memilih pola libur parsial seperti yang diterapkan saat ini.
Wacana ini juga mendapat perhatian dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i yang membenarkan adanya pembahasan terkait kebijakan libur satu bulan penuh selama Ramadan 2025.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut masih berlangsung di lingkungan Kemenag.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar turut memberikan pandangannya. Ia menyebut bahwa sekolah di bawah naungan Kemenag, seperti madrasah dan pondok pesantren, telah menerapkan kebijakan libur selama Ramadan.
“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren, itu libur,” kata Nasaruddin, Senin (30/12/2024).
Namun, ia memastikan bahwa kebijakan serupa untuk sekolah umum dan madrasah masih dalam tahap pertimbangan.
Sebagai catatan, kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh selama Ramadan pernah diterapkan pada era Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Nasaruddin mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan akhir terkait kebijakan ini. ***




