POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mendorong penguatan pelaksanaan upacara bendera di seluruh sekolah sebagai sarana membangun karakter, memperkuat rasa nasionalisme, serta menumbuhkan jiwa patriotisme peserta didik. 

Kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota diminta menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.  

Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditetapkan pada 23 Januari 2026. 

Baca Juga: Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Menelisik Dokumen Otentik Negara

Sekolah Diminta Rutin Melaksanakan Upacara Setiap Hari Senin

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah instruksi agar seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi.

Kebijakan ini dimaksudkan agar upacara tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari pembiasaan karakter disiplin, tanggung jawab, serta kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Ada Ikrar Pelajar Indonesia Setelah Pembacaan Pancasila

Kemendikdasmen juga menetapkan adanya penyeragaman pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam setiap upacara bendera.

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Universitas Pertamina 2026 Masih Dibuka hingga 7 Agustus, Kuliah Gratis Plus Biaya Hidup, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun isi Ikrar Pelajar Indonesia sebagai berikut:

  • Belajar dengan baik.

  • Menghormati orang tua.

  • Menghormati guru.

  • Rukun sama teman.

  • Mencintai tanah air Indonesia.

Dengan adanya ikrar tersebut, pemerintah berharap nilai-nilai karakter tidak hanya dipahami, tetapi juga menjadi komitmen yang diucapkan dan dilaksanakan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Fakta Kemerdekaan Indonesia Hingga Peristiwa Detik-Detik Proklamasi

Setelah Lagu Wajib Nasional, Siswa Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"

Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan baru mengenai lagu yang dinyanyikan dalam upacara.

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diminta menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman".

Kemendikdasmen juga mencantumkan tautan resmi untuk mengakses lagu tersebut, yaitu: https://s.id/lagurukunsamateman

Lagu tersebut diharapkan semakin memperkuat budaya saling menghargai, hidup rukun, dan membangun suasana sekolah yang aman serta nyaman.

Baca Juga: Menjelang Harbolnas 8.8: Pemanasan Pesta Belanja Digital Menyambut Kemerdekaan

Acuan Pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan di Sekolah

Selain upacara bendera rutin, menjelang pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, sekolah juga dapat menggunakan susunan upacara sesuai pedoman yang berlaku.

Meski begitu, biasanya Kemendikdasmen mengeluarkan panduan khusus Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah. 

Hingga saat ini, belum ada Surat Edaran khusus dari Kemendikdasmen yang mengatur pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 di sekolah. 

Namun, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang menjadi acuan bagi seluruh instansi, termasuk satuan pendidikan.

Baca Juga: 15 Ide Lomba 17 Agustus di Sekolah yang Inovatif, Edukatif, dan Bikin Perayaan HUT RI 2026 Makin Seru

Secara umum, rangkaian upacara yang sudah disesuaikan untuk sekolah dapat meliputi:

  • Persiapan pasukan upacara.

  • Kedatangan pembina upacara.

  • Penghormatan kepada pembina upacara.

  • Laporan pemimpin upacara.

  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.

  • Mengheningkan cipta.

  • Pembacaan Pancasila.

  • Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.

  • Pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

  • Menyanyikan lagu wajib nasional yang dilanjutkan dengan lagu Rukun Sama Teman.

  • Pembacaan doa.

  • Laporan penutup pemimpin upacara.

  • Penghormatan akhir kepada pembina upacara.

  • Pembubaran peserta upacara.

Baca Juga: BINUS SCHOOL Simprug Raih Champion EDU FOR GOOD 2026 di Singapura, Pendidikan Berdampak Jadi Kunci Prestasi

Penguatan Karakter Menjadi Tujuan Utama

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan upacara bendera merupakan bagian dari pembentukan budaya sekolah yang aman, nyaman, disiplin, dan berkarakter.

Upacara diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi peserta didik untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, menghormati guru dan orang tua, menjaga kerukunan antarteman, serta memperkuat semangat kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. ***