POJOKSATU.id, PENYULUH agama penghulu diminta lebih berperan aktif dalam pelaksanaan empat program prioritas pemerintah.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.

Surat edaran itu ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2024.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan arahan itu rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup.

Baca Juga: Pemerintah Menerbitkan Kebijakan Baru Mengenai Seragam Sekolah Tahun 2024, Begini Aturannya

"Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 16 April 2024 dilansir dari laman Kemenag RI.

Menurutnya, ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi.

Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Wibowo mengungkapkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men Yaqut terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Inilah 8 Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja yang Baik

Bersama para da’i dan da’iyah, Kemenag, melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.

"Penyuluh agama, penguhulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap,” sebutnya.

“Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup,” sambungnya.

Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

Baca Juga: SELAMAT Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Gaji 13 dan TPG TW 1 pada Bulan Ini CAIR BISA Rp15 JUTAAN!

“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” pungkasnya. ***