POJOKSATU.id - Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran Kepala BKN tersebut merupakan arahan untuk seluruh PNS dan PPPK di instansi pusat dan daerah seluruh Indonesia.

Karena itu seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, baik instansi pusat maupun daerah seluruh Indonesia, harus bergerak cepat.

Itu setelah terbit Surat Edaran Kepala BKN untuk seluruh PNS dan PPPK di instansi pusat dan daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga: SORRY YEE... 5 Kategori ASN Ini TIDAK DAPAT UANG MAKAN ASN, Golongan Ini Cair (Insya Allah) Awal Maret 2024, Cek Besaran dan Jenis Uang Saku Lainnya

Dalam edaran tersebut, ada sejumlah hal yang harus secepatnya dilakukan ASN seluruh Indonesia.

Surat edaran itu ditantangani Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 12 Februari 2024.

Lalu apa saja yang harus dilakukan PNS dan PPPK usai terbit surat edaran Kepala BKN itu?

Apa saja langkah yang harus diambil oleh ASN seluruh Indonesia?

Baca Juga: Pengaturan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK dalam RPP Manjemen ASN: Simak Pernyataan yang Harus Dipenuhi

Untuk diketahui, Surat Edaran Kepala BKN itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Disebutkan bahwa edaran itu diterbitkan dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen ASN dan pembuatan identitas digital.

Dalam surat itu, setiap ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK di instansi pusat dan daerah seluruh Indonesia diminta melakukan verifikasi.

Yakni verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN.

Hal itu bertujuan agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

 

Isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024

Ada 4 poin dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

Diantaranya memuat tentu saja tentang verifikasi identitas ASN.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Mulai Juli, Simak Baik-baik Birokrasi dari Kementerian PANRB

Berikut ini 4 poin dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024:

a. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

b. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.

c. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Baca Juga: Anggota DPR Ahmad Doly Kurnia Janjikan April 2024 PP sebagai Aturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 Segera Disahkan

d. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

 

Tutorial Penggunaan Layanan MyASN

Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK.

Sehingga mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri.

Salah satu fitur yang tersedia di MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN.

Nah, bagaimana cara melakukan verifikasi NIK dan berbagai dokumen lainnya?

Berikut ini tutorial penggunaan layanan MyASN:

1. Lakukan login ke portal MyASN dengan link https://myasn.bkn.go.id

2. Setelah masuk ke laman utama atau Beranda, lakukan update data dengan klik menu 'Riwayat Ubah Profile'

Baca Juga: Bocoran Hasil Pembahasan PP Manajemen ASN 16 Januari 2024, PNS dan PPPK Leha-leha Minggir!

3. Lakukan pengubahan data pribadi dengan klik 'Data Pendukung'

4. Pada halaman 'Edit Profil' silahkan scroll ke bawah menuju sub data 'Data Dukung' untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda.

5. Masukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol 'Verifikasi NIK'

6. Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi 'NIK TERVERIFIKASI'

Baca Juga: Bahas Soal PPPK dan ASN Daerah, Sekda Takalar Malah Keceplosan Sebut Jokowi Janjikan Angkat Jutaan CPNS Jika Gibran Menang

7. Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi 'Data Anda Tidak Sesuai'

8. Jika demikian yang terjadi, silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda

Itulah informasi Surat Edaran Kepala BKN untuk seluruh PNS dan PPPK se-Indonesia dan apa yang harus dilakukan lengkap tutorial peggunaan layanan MyASN. Semoga bermanfaat.***