POJOKSATU.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis surat edaran tertanggal 18 Maret 2025, terkait ketentuan penuntasan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tertanggal 18 Maret 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru PENETAPAN Nomor Induk CASN dan TMT Pengangkatan, Begini Kebijakannya

Adapun isi surat tersebut menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 tetap berlanjut hingga terbitnya keputusan pengangkatan.

Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama dalam penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK. Berikut adalah tahapan dan batas waktu yang telah ditetapkan:

1. Pengangkatan CPNS

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS paling lambat pada 1 Juni 2025.

Baca Juga: KAPAN Jadwal Pembayaran TPG Bagi Guru Non ASN? Apakah Juga akan Cair Akhir Maret? Infonya Sudah Tertulis di Persesjen Nomor 1 Tahun 2025

Usul penetapan NIP CPNS paling lambat masuk BKN pada 10 Mei 2025.

Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan NIP diterima oleh BKN.

Jika usulan penetapan NIP masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.

2. Pengangkatan PPPK

Peserta seleksi PPPK yang telah mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Usulan penetapan NIP PPPK paling lambat 10 September 2025.

TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan NIP PPPK diterima oleh BKN.

Baca Juga: 1.911 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2025 di ITB, Berikut Distribusi Penerimaan Berdasarkan Pilihan Fakultas

Jika usulan penetapan NIP PPPK masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Percepatan Proses Pengangkatan

Surat Edaran BKN juga menginstruksikan agar instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK segera melanjutkan proses pengangkatan hingga tahap penandatanganan perjanjian kerja.

Selain itu, surat Kepala BKN sebelumnya yang tertanggal 8 Maret 2025, yang mengatur penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, proses pengangkatan CPNS dan PPPK diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan administratif.

Baca Juga: UNIDA Gelar Tasyakuran Milad ke 38, Santuni Anak Yatim dan Khataman Al Quran, Bentuk Pengamalan Nilai Ketauhidan

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN juga memastikan bahwa Surat Edaran yang mengatur penetapan NIP ASN tahun anggaran 2024 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran terbaru BKN ini.

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi diwajibkan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan MenPAN RB yang telah diterbitkan pada 12 Desember 2024.

Progres Penetapan NIP dan SK Pengangkatan

Seiring dengan diterbitkannya surat edaran ini, progres penetapan NIP dan pengangkatan CPNS serta PPPK mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan di berbagai daerah.

Berdasarkan data terbaru, wilayah Jawa Timur mencatat progres sebesar 49,58 persen, sementara Surabaya telah mencapai 100 persen dalam penetapan NIP CPNS.

Proses ini juga berlaku bagi jabatan lainnya, termasuk CPNS, tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta guru PPPK.

Bagi peserta seleksi yang ingin memantau perkembangan status penetapan NIP, mereka dapat mengakses laman resmi Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai dengan wilayah masing-masing.

Baca Juga: Polresta Cirebon Ringkus 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK dapat segera dilakukan.

Masyarakat, terutama para peserta seleksi, diimbau untuk terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh BKN dan instansi terkait guna memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan penetapan ASN 2024 dapat diakses melalui situs resmi BKN atau kantor kepegawaian masing-masing daerah.***