POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah dampingan.
Surat tersebut berisi imbauan agar KPM segera melakukan transaksi pencairan bantuan sosial sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni maksimal 21 Desember 2025.
Surat dari Kemensos ini disampaikan melalui jalur pendamping sosial dan koordinator wilayah, sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan PKH benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh KPM sesuai peruntukannya.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa bantuan yang tidak ditransaksikan hingga batas waktu berpotensi mengalami kendala administrasi.
Baca Juga: Ekonom Indef: Jika CMNP Menang Gugatan, Negara Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp26 Triliun
Isi Pokok Surat Kemensos
Dalam surat yang beredar di wilayah dampingan, Kemensos meminta seluruh KPM PKH yang dananya telah masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk segera melakukan transaksi pencairan.
Transaksi dimaksud dapat berupa penarikan tunai maupun pembelanjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Batas waktu 21 Desember 2025 disebutkan sebagai tenggat akhir agar proses penyaluran dapat ditutup tepat waktu dalam tahun anggaran berjalan.
Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta pelaporan penyaluran bansos secara nasional.
Baca Juga: Tercantum KPD Tapi Bansos Tak Cair? Ini Cara Mengajukan Review Data
Mengapa KPM PKH Diminta Segera Bertransaksi?
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, masih ditemukan KPM yang tidak melakukan transaksi meski bantuan sudah tersedia.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa bantuan tidak dimanfaatkan, bahkan berisiko memengaruhi evaluasi kepesertaan di tahap berikutnya.
Kemensos menegaskan bahwa bansos PKH merupakan bantuan bersyarat yang harus dimanfaatkan sesuai tujuan, seperti untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Oleh karena itu, aktivitas transaksi menjadi salah satu indikator bahwa bantuan benar-benar diterima oleh KPM.
Peran Pendamping PKH di Wilayah
Pendamping PKH memiliki peran penting dalam menindaklanjuti surat Kemensos ini.
Mereka diminta untuk mengingatkan, mendampingi, dan memantau KPM binaannya agar segera melakukan transaksi pencairan sebelum batas waktu.
Baca Juga: Mengapa KPD Tetap Muncul Meski Status Bansos Berubah? Ini Penjelasan Resminya
Pendamping juga berfungsi membantu KPM yang mengalami kendala, seperti kartu tidak bisa digunakan, lupa PIN, atau masalah teknis di agen bank dan e-warong.
Dengan pendampingan aktif, diharapkan tidak ada KPM yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif.
Apa yang Harus Dilakukan KPM PKH?
KPM PKH yang menerima informasi ini diimbau untuk segera mengecek saldo bantuan melalui KKS atau rekening masing-masing.
Jika dana sudah tersedia, KPM sebaiknya langsung melakukan transaksi tanpa menunggu mendekati batas waktu.
Baca Juga: Pembaruan SIMPKB Dibuka hingga 31 Desember 2025, Lulusan PPG 2024 Jangan Tunda Cek Data Ini
Apabila hingga mendekati 21 Desember 2025 masih terdapat kendala, KPM diminta segera melapor kepada pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat.
Langkah cepat sangat diperlukan agar permasalahan dapat ditangani sebelum masa penyaluran ditutup.
Imbauan Agar Tidak Termakan Informasi Keliru
Kemensos juga mengingatkan masyarakat agar hanya merujuk pada informasi resmi dari pendamping PKH, Dinas Sosial, atau kanal resmi pemerintah.
Surat ini bukan penipuan dan tidak memungut biaya apa pun.
KPM diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan pencairan PKH dengan imbalan tertentu.
Surat dari Kemensos kepada KPM PKH di wilayah dampingan menjadi pengingat penting bahwa pencairan bansos harus segera ditransaksikan maksimal 21 Desember 2025.
Baca Juga: Urus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Mudah, Pemkab Bogor Sediakan Mesin ADM di 31 Titik
Dengan mengikuti imbauan ini, KPM dapat memastikan hak bantuannya tersalurkan dengan aman dan tidak terkendala secara administrasi.***




