POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kepentidikan (Ditjen GTK) resmi menerbitkan 'surat cinta' untuk guru honorer.

'Surat cinta' tersebut merupakan sinyal hijau agar guru honorer bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 Periode II.

Dengan adanya surat tersebut, maka peluang guru honorer bisa daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 Periode II pun makin terbuka lebar.

Baca Juga: Peserta PPG Piloting 3 Jangan Santai-santai Dulu, Ternyata Ada yang Perlu Dipersiapkan sebelum Pengumuman Kelulusan, Cek Infonya

Jadwal seleksi PPPK 2024 Periode II tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 27 September 2024 Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 Periode II ini diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Berikut jadwal lengkapnya:

1. Pengumuman Seleksi: 1 November 2024 s/d 30 November 2024

Baca Juga: Disampaikan Langsung Oleh Bu Nunuk Suryani! Guru Tidak Harus Mengajar Tatap Muka 24 Jam dalam Seminggu, Begini Lho Aturannya!

2. Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 s/d 31 Desember 2024

3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 s/d 3 Februari 2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 s/d 18 Februari 2025

5. Masa Sanggah: 19 s/d 21 Februari 2025

Diharapkan seluruh pelamar dapat memperhatikan jadwal tersebut dengan baik untuk kelancaran proses seleksi.

Surat Cinta Ditjen GTK

Seperti disebutkan di atas, pemberian kemudahan bagi guru honorer ini tertuang dalam surat yang diterbitkan Ditjen GTK per tanggal 14 Desember 2024.

Surat dengan nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Perihal penjelasan teknis terkait masa kerja pelamar guru Non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negari) pada seleksi PPPK 2024 Periode II.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru Harus Tahu! Alur Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2024 Secara Offline, Ternyata Nggak Full di Kampus!

Dimana hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 348 Tahun 2024.

Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.

Utamanya pada poin kesatu dimana memuat kepastian dan kesempatan lebih besar kepada guru honorer agar bisa mendaftar.

Baca Juga: Fitri Habibah Cetak Rekor Baru: Raih Nilai SKB cpns 2024 Nyaris Sempurna 495!

Berikut bunyi 5 poin penting dalam surat tersebut:

Dalam rangka pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:

1. Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 7 November s.d. 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.

2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh:

a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;

b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan, misal bagi guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;

c. Perpindahan antar instansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;

d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;
menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.

3. Apabila guru non ASN seperti dimaksud pada angka 2 (dua) tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.

Baca Juga: FINAL, Sistem Pengolahan Nilai Kelulusan PPPK 2024 PENENTU HASIL AKHIR PPPK Guru, Teknis, Nakes, Skema Afirmasi dan \Penentu Kelulusan Honorer

4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunaan aplikasi sebagaimana terlampir. Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.

5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024.

 

Penjelasan

Dengan bunyi poin kesatu tersebut, maka itu berarti membuka peluang bagi guru honorer bisa daftar PPPK 2024 Periode II.

Dimana syaratnya adalah guru Non-ASN yang sudah mengabdi minimal 2 tahun atau 4 semester secara berturut-turut.

Baca Juga: DOWNTIME! Laman PDDIKTI Dikabarkan Tidak Dapat Diakses Sejak Tadi Sore!

Waktu 2 tahun tersebut harus terpenuhi ketika melakukan pendaftaran.

Yakni dalam rentang mulai dari tanggal 7 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Penghitungan waktu masa pengabdian minimal tersebut dihitung berdasarkan riwayat keaktifan pada Dapodik.

Sayangnya, surat ini juga masih tidak menolong guru sekolah swasta.

Sebab mereka juga dipastikan masih belum bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 Periode II.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi surat cinta resmi dari Ditjen GTK untuk guru honorer bisa daftar PPPK 2024 Periode II.***