POJOKSATU.id - Ini benar-benar kabar yang bisa membuat honorer pantas khawatir lantaran pemerintah daerah menolak PPPK Paruh Waktu.

Padahal wacana PPPK Paruh Waktu sempat disinggung dalam sosialisasi mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sosialisasi tersebut dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di KemenPAN RB, pada 23 Agustus 2024.

Tapi rupanya penerapan PPPK Paruh Waktu ini tidak bisa diterima semua pemerintah daerah.

Baca Juga: Kategori Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Urutan Pengisian Formasi dan Isi PP Manajemen ASN Langsung dari MenPAN RB di Depan DPR

Salah satunya Provinsi Bengkulu yang tegas menolak pemberlakuan PPPK Paruh Waktu di daerahnya.

"Kami tidak setuju bila semua formasi PPPK dijadikan paruh waktu," tegas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dikutip Pojoksaatu.id, Rabu 28 Agustus 2024.

Menurut Rohidin, penerapan sistem ini harus cermat dilihat dulu berdasarkan formasi yang ada.

Kendati sekalipun memang alasan penerapan sistem ini adalah menyesuaikan kondisi kuangan daerah.

Baca Juga: TENANG! Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tetap Diangkat jadi PPK Paruh Waktu, Aturannya Sudah Terbit

Karena itu, Rohidin memprediksi penerapan PPPK Paruh Waktu mungkin akan sulit pada nantinya.

Yang paling tidak mungkin menggunakan sistem ini adalah formasi PPPK guru.

Alasannya tentu saja bahwa bekerja di instansi pendidikan tidak bisa dilakukan separuh-separuh.

"Sangat tidak mungkin seorang guru bekerja paruh waktu. Apa jadinya pembelajaran nanti," tekan dia.

Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja di kantoran dimana sistem PPPK Paruh Waktu masih bisa diterapkan.

Di sisi lain, untuk urusan mendidik siswa tentu saja tidak bisa dibatasi waktu.

Di Bengkulu saat ini masih terdapat sekitar 2 ribuan guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.

Karena itu, Rohidin berharap agar semua pegawai honorer dan sejenisnya tidak ada lagi di Bengkulu.

Baca Juga: SELAMAT! 5 Kategori Guru Honorer ini Bisa Ikut Seleksi dan Daftar PPPK Guru 2024, Siap-siap Diangkat jadi ASN

Harapannya semua non ASN itu nantinya bisa masuk formasi PPPK atau CPNS.

"Kami selalu mengusulkan formulasi agar secara bertahap teman-teman honorer yang sudah melakukan pengabdian yang begitu baik di dunia pendidikan ini, secara bertahap bisa diangkat PPPK," tandasnya.

 

Pernyataan Terbaru MenPAN RB

Sementara di Komisi II DPR RI, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas kembali menegaskan sistem PPPK Paruh Waktu.

Dalam kesempatan itu, Menteri Anas juga menyampaikan isi PP Manajemen ASN yang kini tinggi tahap harmonisasi untuk kemudian diterbitkan.

Menurut Anas, penyelesaian non ASN ini sejatinya tidak harus menunggu PP Manajemen ASN diterbitkan.

Baca Juga: RANGKUMAN Mekanisme Pengadaan CASN PPPK Tahun 2024, Biar Tidak Bingung Berita DIULANG-ULANG, Baca Penjelasan SOSIALISASI Ini

"Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," tutur Menteri Anas, Rabu 28 Agutus 2024.

Menteri Anas menyampaikan, bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik maka diangkat menjadi PPPK.

Lalu bagaimana dengan nasib honorer yang tidak mendapat peringkat terbaik?

"Pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Menteri Anas.

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan.

Yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan sebagai berikut:

Baca Juga: BKN Buka Suara! Segera Diangkat jadi PPPK, Apakah Honorer Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024? Begini Ketentuan Resminya

1 Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023

2. Eks THK-II

3. Non ASN yang terdaftar di database non ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah

4. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Baca Juga: 18 Rangkuman Info Terbaru Seleksi PPPK Guru 2024 Langsung dari Prof Nunuk Suryani, Cek Posisi Anda Dimana, PPG Guru Tertentu Tidak Bisa Daftar

Jika nantinya semakin banyak daerah menolak sistem PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer tidak masuk database BKN dan tidak lulus seleksi?***