POJOKSATU.id - Kebijakan dana gotong royong bagi ASN di Kota Samarinda tengah menjadi sorotan.
Meski disebut bersifat sukarela, kebijakan tersebut justru dinilai terasa memaksa karena dibalut dalam sebuah regulasi resmi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Isu ini mencuat setelah Pemkot Samarinda menerbitkan Perwali Nomor 88 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme fasilitasi dana gotong royong ASN.
Baca Juga: RS Dilarang Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif, Tetap Dilayani dan Bisa Diaktifkan Kembali
Aturan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai membuka ruang pemaksaan terselubung terhadap pegawai.
Dana Gotong Royong Diatur Perwali
Dalam Perwali tersebut, dana gotong royong ASN disebut sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi sukarela untuk mendukung program tertentu.
Namun dalam praktiknya, mekanisme pengumpulan dana dilakukan melalui sistem administratif yang dinilai memberi tekanan moral kepada ASN.
Baca Juga: SMKN 3 Bandung Kembangkan Konsep DELTA 3, Siapkan Siswa Jadi Digipreneur Berdaya Saing Global
ASN yang tidak ikut menyetor dana disebut harus mengisi formulir penolakan.
Hal tersebut seperti sebuah mekanisme yang oleh sebagian pihak dianggap justru menciptakan rasa tidak nyaman dan memaksa.
Dinilai Tak Lagi Sukarela
Koalisi Anti Pungli (Pokja 30) menjadi salah satu pihak yang paling keras mengkritik kebijakan ini.
Baca Juga: Jangan Kira Sama, Ini Faktor Penentu Gaji PNS 2026 Mulai Dari golongan, hingga daerah penempatan
Mereka menilai konsep 'sukarela' menjadi bias ketika sudah dituangkan dalam regulasi resmi dan disertai mekanisme administratif.
Dikutip dari Akurasi Kaltim, 7 Februari 2026, Juru Bicara Koalisi Anti Pungli, Buyung Marajo membeberkan bahwa:
“Dengan mekanisme seperti itu, orang yang tidak setuju pada akhirnya akan dipaksa untuk setuju."
"Ini jelas bertentangan dengan judul besar ‘sukarela’. Jadinya bukan sukarela, tapi ‘suka atau tidak suka, tetap harus rela’,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan atas kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip sukarela yang sesungguhnya.
Baca Juga: Kuota 96,8 Juta Jiwa! Begini Penentuan Penerima Bansos PBI JK Berdasarkan Desil 1 - 5
ASN di Posisi Sulit
Kebijakan ini menempatkan ASN dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka disebut memiliki pilihan untuk tidak berpartisipasi.
Namun di sisi lain, adanya aturan tertulis dan prosedur formal membuat banyak ASN merasa tidak enak atau khawatir jika memilih menolak.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai hak ASN, terlebih dana yang dipungut bukan berasal dari kelebihan penghasilan.
Baca Juga: Gamis Bini Orang Viral Jelang Lebaran 2026, Ini Ciri Khas dan Alasan Jadi Incaran
Melainkan dari gaji dan tunjangan yang menjadi hak pegawai.
Risiko Pungutan Berkedok Regulasi
Pengamat kebijakan publik menilai, jika tidak dikaji ulang, kebijakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk.
Regulasi yang membungkus pungutan dengan istilah gotong royong dikhawatirkan membuka ruang praktik pungutan yang sulit diawasi.
Baca Juga: Bandung–Kertajati Makin Dekat! Ini Peran Strategis Tol Cisumdawu bagi Ekonomi Jabar
Koalisi Anti Pungli juga menilai Perwali tersebut berpotensi melegalkan pungutan terhadap ASN, meski dikemas dengan narasi kebersamaan dan kepedulian sosial.
Pemkot Diminta Evaluasi Kebijakan
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perwali Nomor 88 Tahun 2025.
Evaluasi dinilai penting agar tidak terjadi multitafsir antara konsep sukarela dan kewajiban administratif.
Transparansi penggunaan dana, kejelasan tujuan, serta jaminan bahwa ASN benar-benar bebas memilih menjadi poin penting yang harus diperjelas pemerintah daerah.
Menjaga Prinsip Sukarela yang Sejati
Kasus dana gotong royong ASN Samarinda ini menjadi pengingat bahwa prinsip sukarela tidak bisa dipaksakan lewat regulasi.
Ketika sebuah kebijakan sudah dituangkan dalam aturan formal, relasi kuasa antara atasan dan bawahan membuat konsep sukarela menjadi kabur.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Pelatihan Dasar CPNS 2026 di Kota Solok Diikuti 111 Peserta
Jika tidak ditangani dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan ASN terhadap pemerintah daerah.
Sekaligus memicu polemik yang lebih luas di tengah upaya reformasi birokrasi.***




