POJOKSATU.ID - Verifikasi ijazah atau Verval Ijazah merupakan salah satu tahapan krusial dalam validasi data guru di sistem Info GTK.
Status sudah verifikasi yang muncul di sistem mengindikasikan bahwa data ijazah guru telah berhasil dicocokkan dengan basis data yang ada di PD DIKTI.
Validasi data ijazah melalui Verval Ijazah di Info GTK adalah langkah penting bagi setiap guru.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah beberapa poin krusial yang harus Anda ketahui terkait proses verifikasi ini:
1. Verifikasi Bukan Penilaian Legal
Proses Verval Ijazah bukanlah validasi hukum atas keaslian ijazah.
Sistem hanya mencocokkan data yang Anda unggah dengan basis data yang ada di PD DIKTI.
Tanggung jawab penuh atas keaslian dokumen berada pada pemilik ijazah.
2. Fungsi Sebagai Referensi
Hasil verifikasi yang valid berfungsi sebagai salah satu referensi untuk mendukung kewenangan mengajar Anda dan, yang terpenting, untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
3. Jeda Waktu Pembaharuan
Setelah data ijazah Anda berhasil diverifikasi, hasil tersebut baru akan dapat digunakan sebagai referensi untuk validasi TPG sekitar 1-2 minggu kemudian.
Ini berarti ada jeda waktu antara proses validasi dan dampaknya pada status TPG Anda.
4. Solusi Jika Data Tidak Valid
Apabila status verifikasi ijazah Anda tidak valid, Anda tidak dapat memperbaikinya secara langsung di sistem.
Solusi yang tepat adalah menghubungi pihak kampus penerbit ijazah Anda untuk memastikan data Anda telah terdaftar dengan benar di PD DIKTI.
5. Pengecekan Mandiri
Anda dapat melakukan pengecekan data ijazah secara mandiri kapan saja dengan mengakses portal resmi PD DIKTI untuk memastikan semua informasi sudah tercatat dengan benar.
Memahami poin-poin di atas sangat penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi Anda sebagai guru.
Proaktif dalam mengecek dan mengurus data adalah kunci untuk menghindari hambatan dalam penerimaan hak-hak profesional.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




