POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rencana besar untuk mengurangi jam mengajar tatap muka guru.

Kebijakan ini langsung memicu beragam tanggapan dari kalangan pendidik hingga pakar pendidikan.

Rencana Pengurangan Jam Mengajar

Dalam rapat kerja tertutup bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memaparkan bahwa pemerintah akan menurunkan ketentuan jam mengajar tatap muka guru dari minimal 24 jam menjadi 16 jam per minggu.

Menurut Abdul Mu'ti, langkah ini diambil demi memperkuat peran guru dalam membentuk karakter siswa.

Ia menyampaikan, “Kami sudah mempersiapkan peraturan menteri, yakni guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja,” ujarnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Guru Penerima TPG Bakal Dapat Empat Transferan di Bulan Juni, Mau Tahu Apa Aja? Cek Daftarnya di Sini!

Fokus pada Pendidikan Karakter

Selain mengajar, guru akan diarahkan untuk mengisi waktu 8 jam lainnya dengan aktivitas seperti bimbingan konseling, mengikuti pelatihan pengembangan diri, hingga berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kemendikdasmen juga berencana memperbanyak pelatihan tentang bimbingan konseling (BK) dan penguatan pendidikan karakter bagi para guru.

Ke depan, kompetensi dalam bidang bimbingan konseling dan pendidikan karakter akan menjadi syarat wajib dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna memperoleh sertifikasi profesi.

Abdul Mu'ti menambahkan, “Guru harus bisa membantu peserta didik berkembang secara optimal, menyelesaikan masalah pribadi, dan membentuk karakter yang kuat.”

Guru Dituntut Peran Ganda

Dengan perubahan ini, guru tidak hanya diwajibkan menguasai kemampuan pedagogik semata, tetapi juga diharapkan menjadi pembimbing emosional dan moral bagi siswa.

Kompetensi yang sebelumnya menjadi domain guru BK kini menjadi kebutuhan semua guru.

Penguatan pendidikan karakter dianggap penting agar siswa tidak hanya cerdas secara akademik, melainkan juga memiliki kepribadian yang matang dan mampu menyelesaikan masalah dalam kehidupannya.

Kekhawatiran Ketimpangan Guru

Namun, di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menilai implementasi rencana ini berpotensi sulit diwujudkan.

Baca Juga: Hardiknas 2 Mei 2025, Presiden Prabowo akan Umumkan Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Cek Bocorannya!

Ia mengungkapkan bahwa banyak guru di daerah justru mengajar lebih dari 24 jam per minggu.

“Kalau dikurangi menjadi 16 jam per minggu, gurunya pasti senang, tetapi masalahnya kita kekurangan guru.

Jadi, aturan ini harus melihat data dulu, jangan hanya melihat bahwa jumlah guru kita berlebihan, padahal tidak merata,” kata Retno.

Distribusi guru di Indonesia memang belum seimbang.

Meskipun jumlah guru mencapai 3,31 juta orang, angka ini belum memenuhi rasio ideal 1 guru untuk 20 murid sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Beban Administrasi Guru

Retno juga menyoroti fakta bahwa beban kerja guru tidak hanya mengajar di kelas.

Banyak guru masih disibukkan dengan tugas administratif seperti penyusunan laporan, pengisian aplikasi data pendidikan, hingga penyusunan perangkat pembelajaran yang tidak pernah masuk dalam perhitungan jam mengajar resmi.

”Itu semua, kan, juga sebenarnya beban, tetapi selama ini tidak dihitung, yang dihitung hanya jam mengajar,” tuturnya.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru Harus Tahu Penyebab Kode 13 Tiba-tiba Berubah Menjadi Kode 04! Cek Solusinya di Sini!

Dampak Kekurangan Guru di Sekolah

Lebih jauh, Anggota Dewan Kehormatan FSGI, Heru Purnomo, memperingatkan dampak serius yang bisa timbul jika distribusi guru tetap tidak diperbaiki.

Ia mengingatkan bahwa berkurangnya jam mengajar tanpa diimbangi jumlah guru yang cukup akan membuat jam kosong di sekolah semakin banyak.

”Kalau jam mengajar dikurangi, nanti yang mengajar siapa? Ketika tidak ada yang kekosongan guru dalam jam belajar akan sangat rawan terjadi tindak kekerasan, baik antarsiswa, guru dan siswa, dan sebagainya,” ujar Heru.

Ketiadaan pengawasan di jam-jam kosong ini dinilai bisa mengganggu pembentukan karakter murid yang justru menjadi tujuan utama kebijakan pengurangan jam mengajar ini.

Menanti Regulasi Turunan

Saat ini, para guru menanti kejelasan lebih lanjut tentang implementasi kebijakan ini.

Baca Juga: SKTPG Hijau Kode 08, Pencairan TPG Masih Abu-abu? SP2D Jadi Penghalang, Guru Disarankan Cek Rekening Setelah Dua Minggu

Regulasi turunan yang rinci dan aplikatif sangat dibutuhkan agar para pendidik bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi, dan pada akhirnya tetap menjaga mutu pengajaran di Indonesia.

Pemerintah pun didorong untuk tidak hanya mengatur jam mengajar, tetapi juga memperhatikan persoalan distribusi guru, beban administratif, serta mempercepat penyusunan aturan teknis pelaksanaannya. ***