POJOKSATU.id - Setelah ditunggu-tunggu, terkait masa kontrak PPPK atau kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akhirnya sudah ada kepastian.
Regulasi terbaru tentang masa kontrak PPPK ini dituangkan dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN.
PermenPAN RB terbaru tersebut ditandatangani MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024.
Dan telah resmi diundangkan oleh MenkumHAM Yassona Laoly pada 23 Juli 2024.
Salah satu poin penting dalam PermenPAN RB itu adalah terkait masa kontrak PPPK.
Dimana sebelumnya masa kontrak PPPK memiliki batas minimal dan batas maksimal.
Namun dalam regulasi terbaru ini, batas maksimal kontrak PPPK resmi dihapus.
Dengan demikian pada regulasi ini hanya mencantumkan batas minimal masa kontrak saja.
Sebelumnya, batas maksimal kontrak PPPK adalah lima tahun dan harus diperbarui jelang masa kontrak habis.
Hal inilah yang selama ini dituntut honorer dan PPPK agar dihapus sebagai kesetaraan dengan PNS.
Lalu apa saja syarak PPPK agar mendapat kontrak sampai usia pensiun?
Honorer dan PPPK Jangan Khawatir
Penghapusan batas minimal kontrak PPPK dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mendapat apresiasi angota Komisi II DPR RI, Mardani Alie Sera.
"Kami apresiasi pemerintah karena isi PermenPAN-RB Pengadaan PNS dan PPPK 2024 berpihak kepada honorer," kata Mardani dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Rabu 31 Juli 2024.
Tentu saja yang menjadi sorotan Mardani adalah Pasal 60 yang menurutnya merupakan perubahan besaar.
Pasal 60 adalah mengatur tentang masa kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Calon Peserta Seleksi CPNS 2024 Wajib Tahu, Passing Grade untuk 6 Kategori Kebutuhan Khusus Berbeda
Dengan perubahan besar itu, kata Mardani, honorer tidak perlu khawatir.
"Jadi, minimal 1 tahun masa kontraknya dan tidak ada batasan maksimal. Itu perubahan besarnya," terang dia.
Dengan tanpa batas maksimal 5 tahun, berarti masa kontrak PPPK bisa dibuat lebih lama.
Karena itu, Mardani mengimbau honorer memberikan kinerja yang lebih baik lagi.
"Pesan saya kepada honorer belajar yang baik biar bisa diangkat PPPK. Kalau sudah diangkat PPPK, bekerja yang baik agar tetap dipekerjakan hingga pensiun," tandas Mardani.
Berlaku untuk PPPK dan Honorer
Sebagai informasi, PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN ini merupakan salah satu pertanda penting.
Dimana menjadi pertanda bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Sebab regulasi ini menjadi salah satu acuan pelaksanaan proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa regulasi ini bukan hanya berlaku untuk ASN yang sudah berstatus PPPK saja.
Melainkan juga berlaku bagi honorer yang nanti akan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Hal ini tertuang dalam Pasal 59 PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dimana pada ayat (1) disebutkan bahwa calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk, melaksanakan tugas habatan berdasarkan penetapan pengangkatan.
Baca Juga: Mekanisme Seleksi, Materi SKD, Bobot Nilai dan Passing Grade CPNS 2024 Terbaru TWK TIU TKP
Selanjutnya lebih diperjelas lagi pada ayat (3).
Dimana keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Dengan demikian, dipastikan bahwa regulasi terbaru ini berlaku baik untuk PPPK maupun calon PPPK 2024.
Batas Maksimal Kontrak PPPK Dihapus
Seperti diketahui bersama, sebelumnya masa kontrak PPPK ditetapkan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Namun dalam regulasi terbaru, sama sekali tidak menyebutkan batas maksimal.
Hal itu tercantum dalam Pasal Bagian Kesembilan tentang Perjanjian Kerja PPPK, Pasal 60.
Dimana pada ayat (1) dituliskan sebagai berikut:
"Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."
Dengan demikian, maka untuk perpanjangan kontrak PPPK bisa dilakukan lebih dari 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, 10 tahun dan seterusnya.
Bahkan aturan ini juga bisa diartikan bahwa kontrak PPPK bisa diperpanjang sampai dengan usia pensiun, yakni 60 tahun.
5 Syarat Kontrak PPPK Sampai Pensiun
Nah, penilaian penting yang jadi dasar penentuan perpanjangan masa kontrak kerja juga disebutkan pada ayat-ayat selanjutnya.
Dimana perpanjangan masa perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada tiga hal.
Yakni pencapaian/penilaian kinerja dan kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Adapun sejumlah pertimbangan antara lain:
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu
2. Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu
3. Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu
4. Ketersediaan anggaran instansi, dan/atau
5. Batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi
Demikian informasi terkait penghapusan batas maksimal kontrak PPPK dan 5 syarat PPPK dikontrak sampai usia pensiun. Semoga artikel ini bermanfaat.***




