POJOKSATU.ID - Gaji yang seharusnya sudah diterima masih tertahan. Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahap II di Kabupaten Aceh Singkil hingga kini belum juga dilantik, meskipun telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi.

Kondisi ini membuat para calon PPPK berada dalam ketidakpastian status dan penghasilan.

Berdasarkan laporan terbaru dari media,  jumlah calon PPPK Tahap II yang belum dilantik mencapai lebih dari 200 orang.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Perbaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan demi Cegah Korupsi

Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus, namun belum dapat menerima hak sebagai ASN PPPK karena pelantikan belum dilakukan.

 

Gaji PPPK Belum Bisa Dibayarkan

Pelantikan menjadi tahapan krusial bagi calon PPPK karena berkaitan langsung dengan pencairan gaji dan hak kepegawaian lainnya.

Tanpa pelantikan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), pemerintah daerah tidak dapat memproses pembayaran gaji maupun tunjangan.

Akibatnya, para calon PPPK yang telah lulus seleksi harus menunggu lebih lama tanpa kepastian penghasilan.

Baca Juga: Gerakan Besar PPPK! 16 Organisasi Ajukan 5 Tuntutan, Alih Status PNS hingga Paruh Waktu Diprioritaskan

Meskipun secara de facto mereka sudah siap bekerja dan mengabdi di instansi masing-masing.

 

Administrasi Daerah Jadi Kendala Utama

Penyebab utama keterlambatan pelantikan ini adalah belum rampungnya proses administratif di tingkat pemerintah daerah.

Sejumlah instansi disebut masih menyelesaikan pemberkasan akhir dan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK ke instansi berwenang.

Tanpa penetapan tersebut, pelantikan tidak dapat dilakukan meskipun hasil seleksi telah diumumkan secara resmi.

Proses internal ini menjadi hambatan utama yang memperlambat aktivasi para PPPK Tahap II.

 

DPRD Desak Pelantikan Dipercepat

Situasi ini mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Para wakil rakyat mendesak pemerintah daerah agar segera mempercepat proses pelantikan calon PPPK Tahap II.

DPRD meminta agar pelantikan dilakukan sebelum bulan Ramadan.

Tujuannya agar para calon PPPK tidak terlalu lama menunggu kejelasan status, sekaligus dapat segera menerima gaji dan menjalankan tugas pelayanan publik.

 

Menunggu Tanpa Kepastian Status

Bagi para calon PPPK, keterlambatan pelantikan bukan sekadar persoalan administratif.

Baca Juga: Miris! PPPK Majene Hanya Digaji 6 Bulan, Pemda Buka Suara soal Keterbatasan APBD, Ini Penjelasannya

Banyak di antara mereka telah meninggalkan pekerjaan lama atau mengandalkan status PPPK untuk memperoleh penghasilan tetap.

Tanpa pelantikan, status mereka masih berada di area abu-abu, sudah lulus seleksi, tetapi belum sah sebagai ASN PPPK.

Kondisi ini memunculkan keresahan dan kekhawatiran, terutama terkait pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Isu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Ikut Disorot

Dalam pembahasan terkait PPPK di daerah tersebut, muncul pula diskusi mengenai perbedaan status PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Sebagian calon PPPK mempertanyakan skema penempatan dan hak kepegawaian setelah pelantikan dilakukan.

Isu ini menambah kompleksitas persoalan PPPK di daerah, di tengah tuntutan agar pemerintah daerah segera menuntaskan kewajiban administratif yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Pemerintah Diminta Lebih Sigap

Kasus tertundanya pelantikan PPPK Tahap II ini menjadi pengingat pentingnya kesiapan administrasi daerah dalam menyelenggarakan rekrutmen ASN.

Baca Juga: Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Terima Gaji Rp 2,72 Juta per Bulan, Ini Fakta Lengkapnya

Tanpa koordinasi dan kesiapan yang matang, dampaknya langsung dirasakan oleh para calon aparatur negara.

Percepatan proses administrasi dinilai menjadi kunci agar PPPK yang telah lulus seleksi tidak terus dirugikan oleh keterlambatan birokrasi.

Ratusan calon PPPK Tahap II di Aceh Singkil belum dilantik meski telah lulus seleksi karena proses administrasi daerah belum tuntas.

Keterlambatan ini berdampak langsung pada tertahannya gaji dan kepastian status kepegawaian.

DPRD setempat pun mendesak agar pelantikan segera dilakukan sebelum Ramadan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Agar para PPPK bisa segera bekerja dan menerima haknya secara penuh.***