POJOKSATU.id - Pemerintah terus berupaya merapikan status tenaga honorer seiring amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, yang menyasar langsung tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Namun, di balik peluang ini, terdapat batasan ketat yang wajib diperhatikan khususnya oleh tenaga honorer non database BKN, yaitu mereka yang belum tercatat resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara.

Seleksi PPPK tahun 2024 memang dibuka luas bagi tenaga honorer baik yang tercatat dalam database BKN maupun yang belum.

Baca Juga: Pemakaman Mewah Diduga Serobot Lahan Warga, Masyarakat Desa Rambung Baru Sibolangit Tolak Konstatering PN Lubuk Pakam

Tetapi bagi honorer non database, kelulusan dalam seleksi belum menjamin pengangkatan otomatis sebagai PPPK.

Pemerintah secara tegas menetapkan sejumlah kriteria penghalang pengangkatan yang harus diperhatikan dengan serius.

Berikut ini sejumlah alasan yang membuat honorer non database tidak dapat diangkat menjadi PPPK, meskipun sudah mengikuti atau bahkan lolos seleksi:

-Terlibat tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Menunggu Kabar TPG TW3 dan Tambahan 100 Persen Tahun 2025: Katanya Ada Regulasi Baru, Kapan Jadwal Cairnya?

-Meninggal dunia sebelum penetapan pengangkatan

-Telah mengajukan pengunduran diri secara resmi

-Terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi

-Telah mencapai batas usia pensiun

-Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani atau rohani

-Tidak menunjukkan kinerja yang memadai

-Melanggar disiplin berat sesuai peraturan ASN

Baca Juga: ATURAN BARU Linearitas PPG 2025, Cek KESESUAIAN JURUSAN dan Bidang Studi Sertifikasi Guru

-Dipidana minimal 2 tahun karena tindak pidana umum

-Terlibat dalam tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan

-Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Dengan daftar pengecualian tersebut, peluang pengangkatan PPPK bagi honorer non database menjadi sangat bergantung pada status personal dan riwayat masing-masing individu.

Bahkan jika lolos seleksi, pelanggaran terhadap satu saja dari ketentuan di atas akan langsung menggugurkan kemungkinan pengangkatan.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Non ASN Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Apakah Besaran TPG Triwulan 3 akan Berubah? Simak Dulu Aturannya!

Sebaliknya, honorer non database yang tidak termasuk dalam daftar larangan di atas dan masih memenuhi syarat administratif, tetap berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, terutama jika belum lolos seleksi.

Sedangkan mereka yang lolos dan formasi tersedia, berhak untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga honorer.

Pemerintah menargetkan penyelesaian status seluruh tenaga honorer, sejalan dengan ketentuan peralihan dalam UU ASN yang mengharuskan semua instansi pemerintah tidak lagi menggunakan tenaga non-ASN secara permanen.

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan WN Australia Dikaitkan Kartel Narkoba, Begini Respon Polisi

Meski jalan menuju status PPPK tidak sepenuhnya mulus, para honorer—termasuk yang non database—masih memiliki peluang selama memenuhi kriteria dan menjauhi pelanggaran.

Kejelasan status kepegawaian kini bukan hanya soal kelulusan seleksi, tapi juga menyangkut rekam jejak dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian.

***