POJOKSATU.id - Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu fase krusial dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Setelah peserta melewati ambang batas nilai (passing grade) pada tes SKD, bukan berarti mereka otomatis lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ada aturan dan sistematika tertentu yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak maju ke tahap SKB. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Prediksi Trio Lini Belakang Timnas Indonesia Lawan Jepang : Kevin Diks dan Jay Idzes Jadi Starter?
1. Aturan/Sistematika Ranking Nasional
Setelah hasil SKD diumumkan, peserta yang lolos passing grade akan diranking secara nasional berdasarkan skor tertinggi.
Namun, jumlah peserta yang akan diambil untuk maju ke SKB dibatasi paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan.
Contoh: Misalkan suatu instansi membutuhkan 1 orang untuk mengisi suatu posisi.
Baca Juga: Melesat dengan Inovasi Digital, Bank Mandiri Sabet Penghargaan Internasional Berkat Livin'
Maka, hanya tiga peserta dengan nilai tertinggi yang lolos passing grade di posisi tersebut yang akan diambil untuk maju ke tahap SKB.
Peringkat ini ditentukan secara nasional, sehingga bersifat kompetitif dan ketat.
Jumlah peserta yang diambil di setiap jabatan menyesuaikan kebutuhan dan tingkat skor tertinggi dari semua pelamar yang memenuhi passing grade.
2. Aturan Jika Nilai SKD Sama
Dalam situasi di mana terdapat pelamar dengan nilai akhir SKD yang sama, ada aturan tambahan untuk menentukan siapa yang berhak lolos ke tahap SKB:
Baca Juga: Teh Celli Sindir Klaim Bangun RSUD Paslon Petahana: Emang Bisa Selesai Setahun?
Urutan Nilai TKP, TIU, dan TWK: Jika skor akhir SKD peserta sama, penilaian akan dilihat berdasarkan urutan nilai pada masing-masing subtes.
Penentuan prioritas kelulusan dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), disusul oleh Tes Intelegensia Umum (TIU), dan terakhir Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Contoh: Jika ketiga peserta memiliki nilai akhir yang sama, dan posisi yang tersisa hanya satu, maka yang memiliki nilai TKP paling tinggi akan diprioritaskan untuk lolos ke tahap SKB.
3. Apabila Semua Subtes Memiliki Nilai yang Sama
Jika terjadi situasi di mana nilai akhir, TKP, TIU, dan TWK sama di antara peserta yang berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka semua peserta dengan nilai yang identik tersebut akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.
Contoh: Misalkan terdapat dua peserta dengan nilai akhir, TKP, TIU, dan TWK yang sama.
Maka, keduanya akan dianggap lolos dan diizinkan mengikuti SKB meskipun jumlah peserta menjadi lebih dari tiga kali kebutuhan jabatan.
Proses penentuan siapa yang lolos dari SKD ke SKB dilakukan secara ketat berdasarkan sistem peringkat dan aturan tambahan untuk mencegah penumpukan jumlah peserta pada tahap berikutnya.
Tahap SKB ini kemudian akan menentukan siapa yang benar-benar terpilih untuk mengisi jabatan yang tersedia.
Baca Juga: Sekda Jabar Tinjau Lokasi Bencana dan Apresiasi ASN Dinas Sosial yang Tetap Optimal Melayani
Dengan sistem ini, seleksi CPNS menjadi lebih terarah, adil, dan kompetitif.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade SKD, perhatikan peringkat Anda dan persiapkan diri untuk tahapan seleksi berikutnya! ***



