POJOKSATU.id - Hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kalangan guru di berbagai daerah masih terus bertanya-tanya, kapan THR benar-benar cair?

Di tengah suasana Lebaran yang seharusnya penuh kelegaan, masih ada sebagian guru yang justru dihantui ketidakpastian soal hak mereka.

Sejumlah guru bahkan sempat mengeluhkan belum diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari raya Idulfitri 1447 H, Sabtu 21 Maret 2026 ini.

“Min, kami belum terima THR padahal sudah Lebaran,” tulis salah satu guru dalam kolom komentar yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Pendaftaran PNS Tenaga Kependidikan untuk SMA Unggul Garuda Diperpanjang hingga 31 Maret 2026

Namun, di balik kegelisahan itu, muncul secercah harapan baru yang mengarah pada tanggal 25 Maret 2026 sebagai titik penting pencairan.

Menunggu Proses Administrasi yang Menentukan

Secara teknis, pencairan tunjangan tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui mekanisme administrasi yang cukup panjang.

Proses tersebut melibatkan penerbitan SP2D atau surat perintah pencairan dana yang menjadi kunci utama pencairan.

Berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, pengajuan SP2D sebenarnya sudah dimulai sejak awal Maret.

Baca Juga: Mengenal Politeknik Negeri Ujung Pandang, Kampus Vokasi Unggul di Makassar

Rentang pengajuan berlangsung pada 5 hingga 17 Maret, bertepatan dengan hari kerja sebelum libur panjang Idulfitri.

Namun demikian, tidak semua daerah berhasil menyelesaikan proses tersebut sebelum cuti bersama dimulai.

Di sinilah muncul celah waktu yang membuat pencairan mundur hingga setelah Lebaran.

Jika pengajuan dilakukan saat hari libur, maka pencairan baru akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Artinya, tanggal 25 Maret 2026 menjadi momentum penting karena merupakan hari kerja pertama setelah libur panjang.

Harapannya, dana yang tertunda bisa segera masuk ke rekening para guru pada tanggal tersebut.

Regulasi Jelas, Tapi Jadwal Masih Dinamis

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan landasan hukum yang cukup kuat terkait tunjangan guru.

Baca Juga: Politeknik Negeri Pontianak: Kampus Vokasi Unggulan di Kalimantan Barat Sejak 1985

Tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru dalam komponen THR kembali diatur dalam regulasi terbaru tahun 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan tambahan TPG satu bulan.

Namun, tidak semua guru otomatis menerima tambahan tersebut.

Baca Juga: Drama TPG Maret: Kirain Ada Masalah Berat di Info GTK, Ternyata Cuma Satu Ini

Ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah berstatus sebagai ASN dan telah memiliki sertifikasi.

Selain itu, guru yang sudah menerima tunjangan kinerja atau TPP di daerahnya tidak termasuk penerima tambahan TPG tersebut.

Hal ini membuat munculnya perbedaan penerimaan di berbagai daerah, tergantung kebijakan dan kondisi masing-masing.

Menariknya, kondisi ini sebenarnya bukan hal baru karena pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Belajar dari Tahun Sebelumnya

Jika melihat pola pencairan sebelumnya, tambahan TPG dalam THR tidak selalu dibayarkan bersamaan dengan THR utama.

Pada tahun 2023 hingga 2025, pencairan tambahan tersebut justru sering terjadi setelah Lebaran.

Bahkan dalam beberapa kasus, pencairan baru dilakukan beberapa bulan setelah hari raya.

Kondisi ini membuat banyak guru harus bersabar lebih lama untuk menerima hak mereka secara penuh.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk merealisasikan pembayaran tersebut.

Dana memang bersumber dari pemerintah pusat, tetapi penyalurannya dilakukan melalui pemerintah daerah.

Hal inilah yang membuat waktu pencairan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Di sisi lain, guru juga mulai aktif memantau proses penyaluran melalui portal resmi yang disediakan pemerintah.

Mereka berharap transparansi informasi bisa membantu mengurangi ketidakpastian yang selama ini terjadi.

Harapan Guru di Tengah Momentum Lebaran

Lebaran selalu identik dengan kebahagiaan, tetapi bagi sebagian guru, ada harapan lain yang tak kalah penting.

Tunjangan bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Keterlambatan pencairan tentu memberi dampak, terutama dalam memenuhi kebutuhan saat hari raya.

Namun, optimisme tetap terjaga bahwa pencairan akan segera terealisasi setelah masa libur berakhir.

Tanggal 25 Maret kini menjadi penanda harapan bagi banyak guru di seluruh Indonesia.

Jika proses berjalan lancar, maka dana yang ditunggu-tunggu bisa segera diterima tanpa kendala berarti.

Di tengah dinamika ini, para guru tetap menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab.

Sambil menunggu kepastian, mereka tetap berdiri di garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.***