POJOKSATU.id - Bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 diimbau untuk segera melakukan Lapor Diri ke LPTK.

Perlu diketahui bahwa tahapan Lapor Diri ke LPTK akan ditutup dua hari lagi tepatnya pada tanggal 26 Juli 2025 mendatang.

Apabila bapak ibu guru terlambat melakukan Lapor Diri ke LPTK maka tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2.

Bagi bapak ibu guru yang sudah melakukan Lapor Diri maka tinggal menunggu orieantasi oleh LPTK.

Baca Juga: BELUM CAIR! Tapi Ada Informasi Penting Terkait dengan Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025! Simak di Sini!

Namun ada beberapa pertanyaan yang muncul terkait dengan Lapor Diri ke LPTK ini.

Salah satunya terkait dengan tampilan di SIMPKB.

Beberapa guru menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan Lapor Diri, akan tetapi di SIMPKB masih muncul notifikasi untuk melakukan Lapor Diri.

Solusi apa yang harus dilakukan bapak ibu guru jika mengalami hal seperti ini?

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ditjen GTK Siapkan Solusi Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Terlambat Lakukan Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB!

Bapak ibu guru tidak perlu khawatir apabila masih menemukan notifikasi 'Lapor Diri' di SIMPKB.

Apabila bapak ibu guru sudah melakukan Lapor Diri dan sudah mendapatkan NIM dari LPTK atau sudah menerima bukti Lapor Diri.

Itu artinya Lapor Diri yang bapak ibu lakukan sudah berhasil dan datanya pun sudah masuk ke LPTK.

Jadi apabila notifikasi Lapor Diri masih muncul di SIMPKB maka abaikan saja atau bisa diclose saja.

Baca Juga: Awal Agustus 2025, Pensiunan PNS Golongan I dan II akan Mendapatkan Transferan Tunjangan Suami Istri, CEK Nominalnya!

Beberapa LPTK memiliki tampilan berbeda di SIMPKB setelah melakukan lapor diri.

Ada yang SIMPKB muncul KTM setelah melakukan Lapor Diri.

Namun ada juga yang tampilannya masih sama yaitu muncul notifikasi 'Lapor Diri' meski sudah melakukan Lapor Diri.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Segera Dilakukan, AWAS PPPK Harus Tahu Aturan Terbaru Mengurus Cuti Sakit agar Tunjangan Tidak Dihentikan!

Yang terpenting adalah bapak ibu guru sudah memiliki bukti telah melakukan Lapor Diri.

Dan data sudah diverifikasi oleh pihak LPTK.

***