POJOKSATU.id - Sejumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan mempertanyakan kenapa saldo JHT mereka belum bisa dicairkan.
Padahal status kepegawaian sudah berubah dari Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi PPPK.
Pertanyaan ini ramai diperbincangkan setelah terbitnya surat edaran Sekda Kota Medan yang mengatur pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Akhirnya! DPR Ambil Keputusan Soal Pengangkatan PPPK, Ini Isinya
Banyak yang mengira perubahan status tersebut otomatis membuat mereka bisa mencairkan dana JHT.
Namun, penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan menyatakan hal berbeda.
Perubahan Status Bukan Berarti Berhenti Bekerja
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa perubahan status dari PHL menjadi PPPK Paruh Waktu tidak termasuk kategori pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Resmi! PNS Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Terkait Program Nasional 2026
Menurutnya, peralihan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak mengakhiri hubungan kerja dengan Pemerintah Kota Medan.
Dikutip dari Medan Viva, 12 Februari 2026, Jefri menjelaskan bahwa:
“Perubahan yang terjadi hanya pada status administrasi kepegawaian. Hubungan kerja tetap berlangsung dengan pemberi kerja yang sama,"
"Sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Artinya, selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan, maka status kepesertaan di BPJS tetap aktif.
Kenapa JHT Tidak Bisa Dicairkan?
BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa JHT hanya dapat dicairkan penuh jika peserta:
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
Baca Juga: Konsolnas Bahas Proyeksi Kebutuhan Guru ASN di Indonesia, Peluang CPNS 2026?
- Meninggal dunia
- Berhenti bekerja
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Karena PPPK Paruh Waktu masih aktif bekerja, maka syarat utama pencairan penuh belum terpenuhi.
“Syarat utama pencairan penuh adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tetap menjadi tabungan jangka panjang,” tegas Jefri.
Dengan kata lain, dana JHT yang selama ini terkumpul tetap tersimpan sebagai perlindungan masa depan, bukan hilang atau dibekukan.
Masih Bisa Ambil Sebagian, Ini Syaratnya
Meski tidak bisa dicairkan seluruhnya, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun tetap memiliki opsi pengambilan sebagian.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan:
- 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun
- 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah
Namun, pengajuan ini hanya bisa dilakukan masing-masing satu kali selama masa kepesertaan.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta yang membutuhkan dana tertentu tanpa harus menghentikan hubungan kerja.
Baca Juga: Tarim Bayi
Perlindungan JKK dan JKM Tetap Berlaku
Selain JHT, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Selama hubungan kerja masih ada, perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian wajib tetap diberikan. Ini bentuk perlindungan negara terhadap pekerja,” kata Jefri.
Artinya, meskipun dana JHT belum bisa dicairkan penuh, perlindungan sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Makin Memanas! DPR Tegak Berdiri Bela Adies Kadir, Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Membatalkan
Soal Isu Pengalihan ke Taspen
Terkait kabar mengenai kemungkinan pengalihan kepesertaan PPPK Paruh Waktu ke PT Taspen (Persero), BPJS Ketenagakerjaan menegaskan belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Saat ini, skema Taspen diperuntukkan bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Iuran PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Warga Purwasari Curhat ke Ketua DPRD Karawang: Madrasah Rawan Korslet Listrik
“Pembayaran iuran PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” jelasnya.
Kesimpulannya, eks PHL yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu tetap tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT belum dapat dicairkan penuh karena hubungan kerja masih berlangsung sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.***




