POJOKSATU.id - Akhirnya ada kabar baik bagi bapak ibu guru ASN terkait dengan progress pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.
Setelah menunggu lama, TPG 100 persen akhirnya mulai dicairkan.
Untuk pencairan TPG 100 persen ini langsung ditransfer ke rekening guru.
Namun alur pencairan apda TPG 100 persen ini tidak sama dengan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Viral! Bencana Kelaparan di Sumut, Ratusan Warga Menjarah Toko Setelah Bantuan Terlambat
Jika pada tunjangan sertifikasi pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru, maka tidak dengan TPG 100 persen.
Sebelumnya perlu dipahami dulu apa itu sebenarnya TPG 100 persen.
TPG 100 persen ini adalah tambahan satu kali Tunjangan Profesi Guru dalam THR dan juga gaji ke 13.
Pembayaran TPG 100 persen hanya diberikan kepada Guru ASN bersertifikasi yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: TPG 100 Persen Mulai Dicairkan Akhir Bulan November! Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima?
Dasar hukum pembayaran TPG 100 persen di tahun 2025 ada dua yaitu:
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
Untuk tahun 2025, ada 321 daerah yang berhak untuk menerima TPG 100 persen.
Nantinya 321 daerah ini harus melakukan transfer dana TPG 100 persen ke rekening guru.
Alur pencairan TPG 100 persen ini dimulai dari pemberian Dana dari Kemenkeu ke Pemda melalui tambahan DAU.
Setelah dana dari pusat cair, barulah Pemda melakukan transfer dana ke rekening guru.
Pencairan TPG 100 persen sangat tergantung dengan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Saat ini daerah yang sudah siap melakukan pencairan adalah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
***



