POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam Waktu dekat.
Jika mengacu pada jadwal resmi pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan pada bulan Juni ini.
Namun untuk tanggal pastinya belum ada informasi resmi dari Pemerintah pusat.
Tetapi dipastikan bahwa pada awal bulan Juni ini pemerintah masih focus menyelesaikan pencairan TPG Triwulan I bagi sejumlah guru.
Kendati demikian pemerintah sudah merilis daftar guru penerima pencairan TPG Triwulan II.
Dari data yang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pencairan TPG Triwulan II akan disalurkan kepada total 1,34 juta guru.
Untuk anggaran yang disiapkan mencapai Rp15,55 triliun.
Penyaluran tahap II ini diprediksi akan lebih cepat karena rekening guru sudah tervalidasi.
Perlu diketahui bahwa tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau berserdik akan mendapatkan TPG Triwulan II.
Karena ternyata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sudah meneken aturan terbaru.
Dalam aturan terbaru ini ada kriteria guru berserdik yang tidak mendapatkan TPG Triwulan II.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menjelaskan kriteria guru yang dipastikan tidak akan mendapatkan TPG Triwulan II meski sudah berserdik:
1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara
Cuti di luar tanggungan negara ini hanya bisa dilakukan oleh PNS yang telah bekerja paling singakt lima tahun.
Alasan cuti di luar negara biasanya karena adanya alasan pribadi dan mendesak.
2. Guru yang meninggal dunia
Guru yang sudah meninggal dunia secara otomatis TPG akan dihentikan oleh pemerintah.
Karena TPG ini tidak bisa dialihkan ke ahli waris seperti gaji pensiunan.
3. Guru yang mencapai batas usia pension
Guru yang mencapai batas usia Pensiun baik itu ASN maupun non ASN dipastikan tidak akan lagi mendapatkan transferan TPG.
4. Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan
Cuti sakit merupakan hak bagi setiap ASN, namun jika cuti sakit lebih dari enam bulan maka pencairan TPG akan otomatis dihentikan.
5. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Guru dengan kriteria nomor lima ini juga akan dihentikan secara otomatis pencairan TPG nya.
6. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Baca Juga: Dukung Kejagung, Nadiem Makarim Siap Kooperatif Usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
7. Guru yang mendapat tugas belajar
Guru yang dimaksud di atas adalah guru yang melanjutkan Pendidikan formal seperti S2 dan juga S3.
Selama masa belajar guru kriteria ini tidak mendapatkan pencairan TPG.
8. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN
Guru dengan jabatan fungsional kemudian berganti ke jabatan structural atau pun non fungsional secara otomatis hak TPG akan dihentikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kondisi 4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Ternyata Tak Berpenghuni, Tapi Punya Gas Alam Triliunan
Apabila bapak ibu guru masuk dalam 8 kriteria di atas bisa dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan II.
***



