POJOKSATU.id - Tahun 2025 ini menjadi momen yang membahagiakan bagi guru di Indonesia terutama yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tahun 2025 ini banyak kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Terbaru pemeritah pusat akan memberikan tiga tunjangan khusus bagi guru ASN.

Dan kebijakan tunjangan ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions: Siapa yang Bakal Juara?

Tiga tunjangan ini diberikan kepada guru ASN setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Tiga tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi ini diberikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tujuan pemberian tunjangan profesi adalah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru.

2. Tunjangan khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, daerah perbatasan atau daerah yang terdampak bencana.

Baca Juga: SOLUSI yang Bisa Dilakukan Bapak Ibu Guru Jika SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tidak Muncul di Info GTK!

2. Tambahan penghasilan

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum memenuhi tunjangan profesi.

Tambahan penghasilan ini besarannya adalah Rp250 ribu per bulan.

Namun perlu diketahui bahwa hanya guru yang memenuhi persyaratan saja yang mendapatkan tunjangan.

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Memiliki NUPTK

- Mengajar di satuan Pendidikan yang terdaftar di Dapodik

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan II Dicairkan Minggu Ketiga dan Keempat Bulan Juni? CEK Jadwal RESMInya dari Pemerintah!

- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Guru yang memenuhi tiga persyaratan di atas berhak untuk mendapatan tunjangan.

Pencairan ketiga tunjangan tersebut langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.

Yang perlu menjadi catatan adalah pencairan ketiga tunjangan di atas bisa dihentikan sewaktu-waktu oleh pemerintah jika guru:

Baca Juga: Sambal Kawani: Dari Dapur Sederhana ke Pasar Ekspor, UMKM Lokal Tembus Taiwan Lewat Rumah BUMN

- Memasuki masa pension

- Mengundurkan diri

- Terkena sanksi hukum

***