POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan daftar penerima tunjangan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan PPPK.
Sebelumnya diketahui bahwa Kemenag telah melakukan seleksi melalui aplikasi SIAGA.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru agar terpilih menjadi penerima tunjangan insentif ini.
Kriteria umum yang harus dipenuhi ini di antaranya adalah:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK
2. Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
3. Berstatus sebagai guru tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat pada aplikasi SIAGA selama paling singkat 2 tahun terakhir
4. Belum lulus sertifikasi seluruh mapel dan atau bukan penerima TPG baik yang bersumber dari APBN maupun APBD
5. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
6. Memiliki NUPTK
7. Belum memasuki usia pensiun pada saat ditetapkan
8. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/DIV
9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI di satmimkalnya.
Dalam seleksi ini, faktor usia menjadi pertimbangan pertama Kemenag.
Selain itu faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah daerah 3T, TMT pendidik dan juga kualifikasi pendidikan.
Baca Juga: Mantap! Bintang Timnas Indonesia Terpilih Sebagai Pemain Terbaik Wolves U-21 Musim 2024/2025
Dari hasil seleksi ini Kemenag telah menetapkan 20.623 guru PAI bukan PNS dan PPPK yang akan menerima tunjangan insentif di tahun 2025 ini.
Bagi guru yang terpilih diminta untuk melengkapi persyaratan.
Guru PAI dapat melengkapi seluruh persyaratan melalui akun SIAGA masing-masing.
Pelengkapan persyaratan paling lambat dilakukan pada tanggal 27 mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Profil Djaka Budi Utama, Perwira Tinggi TNI Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
Daftar penerima terlampir pada Surat Edaran Kemenag bernomor B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025.
Link daftar penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan PPPK
https://drive.google.com/file/d/1ZMcDYnZhg_bo6LezPs2C1u5PGdoVaFFV/view
***



