POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.

Namun, 4 orang peserta yang ikut seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 itu harus dibatalkan kelulusannya.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan verifikasi dan validasi berkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta hasil rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kendal.

Baca Juga: Sosok Misri Puspita Sari, Teman Wanita Kompol I Made Yogi Pusura Utama Sekaligus Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Berdasarkan Hasil verifikasi menunjukkan keempat orang tersebut tak memenuhi syarat.

“Yang satu, berinisial A, tidak memiliki ijazah SD/paket A sesuai jenjang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, dikutip Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, 3 orang lainnya bukan non-ASN.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 6 Risiko Mengganti Klakson Motor dengan Klakson Mobil

"Sedangkan tiga lainnya, masing-masing berinisial B, HA, dan S, bukan non-ASN Pemerintah Kabupaten Kendal," sambung Basir.

Dari ribuan pelamar, ada 121 orang yang lulus seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kendal.

Setelah melalui seleksi administrasi dan tahapan kompetensi oleh BKN, sebanyak 121 peserta dinyatakan lulus dan diusulkan untuk penetapan nomor induk PPPK.

Baca Juga: Minta Pemda Segera Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Kemendagri: Gaji Sudah Disiapkan Bisa Gunakan BTT Kalau Anggaran Tak Cukup

Usulan penetapan tersebut disertai dengan kelengkapan dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, SKCK, dan lainnya.

Proses pengangkatan PPPK dijadwalkan paling lambat tahun 2026, namun pemerintah pusat memajukan jadwal pengangkatan menjadi Oktober 2025.

“Pansel memutuskan pengangkatan dimulai 1 Juli 2025. Lalu hasilnya disampaikan ke BKN. Setelah diverifikasi, BKN mengembalikan berkas milik sembilan orang,” imbuh Basir.

Baca Juga: Berbeda dengan Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Bukan Istilah Terima Gaji Tapi UANG JASA

Dari 9 orang yang berkasnya dikembalikan oleh BKN, ada 5 orang yang lolos dan 4 orang gugur.

Lima orang masih dapat diangkat setelah melengkapi dokumen dan karena tersedia formasinya. Namun empat peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Terakhir September 2025 dari Pemerintah Daerah

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

“Ya, karena itu tadi. Satu orang hanya memiliki surat keterangan melek aksara tanpa ijazah SD atau setara, dan tiga lainnya tidak tercatat sebagai non-ASN di lingkungan Pemkab Kendal,” tegas Basir. ***