POJOKSATU.id - Ribuan tenaga honorer di berbagai instansi kini telah resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun PPPK paruh waktu yang baru dilantik belum tentu langsung menerima gaji pertamanya.

Meski sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, proses pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan serta-merta.

Ada serangkaian tahapan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum gaji ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Baca Juga: TPG Belum Cair karena Kode 07? Ini Penjelasan dan Tips Agar SKTP Cepat Terbit

Mengutip berbagai sumber resmi, salah satunya dari Radar Solo (Jawa Pos Group), PPPK paruh waktu baru bisa menerima gaji setelah melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Artinya, meskipun SK sudah diserahkan dan pelantikan telah digelar, apabila dua dokumen tersebut belum diterbitkan, maka proses penggajian belum dapat dilakukan.

Tahapan administrasi ini menjadi syarat mutlak karena berkaitan langsung dengan status aktif pegawai di sistem keuangan pemerintah.

Umumnya, proses ini membutuhkan waktu sekitar 1–2 pekan tergantung kecepatan masing-masing instansi dalam memverifikasi data dan menerbitkan dokumen.

Baca Juga: Siap UKIN PPG 2025? Download Contoh Format Modul Ajar dan Tutorial Video UKIN

Selain SPMT dan TMT, faktor lain yang sangat menentukan adalah Nomor Induk PPPK (NIP).

Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi pegawai dalam sistem administrasi negara.

Tanpa NIP, data pegawai belum bisa dimasukkan ke dalam sistem pembayaran gaji nasional milik Kementerian Keuangan.

Aturan mengenai hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan sistem kerja dan pembayaran PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Guru Bersiap! Kemenkeu Serentak Transfer TPG 100 Persen THR dan Gaji ke 13

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah pegawai dinyatakan aktif secara administrasi dan memiliki surat tugas resmi.

Soal nominal, gaji PPPK paruh waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.

Sebagai contoh, di daerah dengan UMP Rp2,5 juta, maka gaji PPPK paruh waktu akan berkisar di angka tersebut.

Namun beberapa pemerintah daerah menetapkan rentang yang lebih rinci.

Laporan Radar Kediri menyebutkan, di Jawa Timur, gaji PPPK paruh waktu bervariasi antara Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, tergantung jabatan dan beban jam kerja.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Alasan Kode 07 Guru TPG Berubah Jadi 13 atau 16 di Info GTK

Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas tunjangan sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Namun tunjangan ini baru bisa diterima setelah pegawai benar-benar aktif dalam sistem kepegawaian nasional.

Setelah semua berkas administrasi dinyatakan lengkap, barulah unit kepegawaian mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah SP2D diterbitkan, barulah dana gaji pertama dapat ditransfer ke rekening pegawai.

Baca Juga: Andra Soni Dorong PKK Banten Jadi Mesin Penggerak Kesejahteraan Warga

Biasanya, seluruh proses dari pelantikan hingga pencairan gaji pertama membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu, tergantung kesiapan anggaran dan sistem keuangan daerah.

Beberapa daerah yang baru melantik PPPK paruh waktu pada akhir Oktober 2025, diperkirakan baru bisa menyalurkan gaji pertama pada akhir November atau awal Desember 2025.

***