POJOKSATU.id - Sejumlah daerah mulai melakukan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menyebutkan bahwa ada 1.778 honorer yang sudah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sesuai dengan tahapan, setelah melakukan pengusulan maka saat ini Pemkot Palembang tinggal menunggu penetapan rincian kebutuhan dari Menpan RB.
Baca Juga: Hari Anti Perdagangan Manusia, Sekjen PBB Serukan Lindungi Kelompok Rentan Eksploitasi
Jika Menpan RB sudah menetapkan rincian kebutuhan, maka berikutnya adalah pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ke pihak BKN.
Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan oleh PPK.
Penatapan NIP PPPK Paruh Waktu paling lama dilakukan dalam Waktu 7 hari kerja.
Apabila NIP PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan maka honorer tinggal menunggu proses pengangkatan.
Baca Juga: PT Taspen Buka Suara Terkait Kabar Pencairan Gaji Pensiunan PPPK di Tahun 2025, Begini Katanya!
Perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu hanya memiliki masa kerja selama 1 tahun.
Setelah satu tahun maka bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau perpanjang kontrak,tergantung dengan evaluasi kinerja.
Dan yang perlu menjadi catatan khusus adalah PPPK paruh Waktu ini bisa diberhentikan sewaktu-waktu apabila terjadi 12 hal ini:
1. Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi P3K atau CPNS.
Baca Juga: 12 Kategori Honorer yang Dipastikan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Sampai 1 Tahun!
2. Tenaga honorer yang telah mengundurkan diri secara resmi.
3. Tenaga honorer yang telah meninggal dunia.
4. Tenaga honorer yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
5. Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiun, batas jabatan, atau masa perjanjian kerja telah berakhir.
6. Tenaga honorer yang terdampak kebijakan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah lainnya.
7. Tenaga honorer yang secara jasmani dan/atau rohani tidak cakap menjalankan tugas.
8. Tenaga honorer dengan catatan kinerja yang buruk atau tidak berkinerja.
9. Tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
10. Tenaga honorer yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun atas tindak pidana umum dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Unisba Klarifikasi Kasus Kekerasan Mahasiswa, Proses Hukum dan Internal Masih Berjalan
11. Tenaga honorer yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan karena tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
12. Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Aturan pemberhentian PPPK ini sudah tertuang resmi dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
***



