POJOKSATU.id - Isu pemindahan tugas bagi honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah ramai menjadi perbincangan.

Banyak kabar yang menyebutkan bahwa ada beberapa kategori honorer yang siap untuk dipindah instnasi setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB secara daring pada Selasa (29/7/2025), turut dibahas terkait hal tersebut.

Ada beberapa bahasan penting dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Tetapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Tahun Inj, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Kemenpan RB menjelaskan mekanisme dalam pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Dalam penjelasannya mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang harus dilakukan oleh instansi adalah Sebagai berikut:

1. Data Tenaga Non ASN

SIASN Perencanaan Kebutuhan menampilan data tenaga non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN tahun anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Kriteria tenaga non ASN yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

- Non ASN terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataa, R3, R3b dan R3T)

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Kosakata Indonesia yang Berasal dari Bahasa Sunda, Jarang Disadari Banyak Orang

- Non ASN tidak terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan dan R4)

- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)

2. Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada SIASN Perencanaan Kebutuhan:

- Nama Non ASN

- Jabatan*

- Kualifikasi Pendidikan

- Unit Penempatan**

Jika ada non ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Instansi wajib memiliki alasannya.

Baca Juga: Maksimalkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Sayur Produktif demi Ketahanan Pangan Keluarga

Instansi juga wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.

a. Jabatan fungsional Guru pada Dinas Pendidikan

b. Jabatan fungsional Tenaga Kesahatan pada Dinas Kesehatan

3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:

- Jabatan

- Kualifikasi Pendidikan

- Unit Penempatan

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2? Siap-Siap Terima Gaji Sesuai Perpres 11!

- Jumlah Kebutuhan

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

- Panselnas melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu

- Instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu

- Tenaga non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing

5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu

- Instansi pemerintah mengusulan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN

- BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu

- PPK menetapkan SK dan mengangakat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama 1 tahun

Baca Juga: SOSIALISASI Pengadaan PPPK PARUH WAKTU, Begini Mekanisme dan Tahapan PENGUSULAN, NASIB Non ASN yang Belum Lolos Seleksi DITENTUKAN Begini

Pada poin nomor 2 dibagian unit penampatan terdapat tanda dua bintang.

Tanda dua bintang ini artinya adalah lokasi kebutuhan pada Jabatan fungsional guru dan juga jabatan fungsional tenaga Kesehatan.

Jika melihat arti dari tanda tersebut maka besar kemungkinan bahwa dua kategori di atas yaitu JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan akan dipindah instansi setelah diangkat PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Formasi CPNS Kini Terbatas, Persaingan Semakin Ketat! Ini yang Harus Diketahui Pelamar

Sementara itu ada beberapa kategori lain yang juga berpeluang dipindah instansi, seperti:

- Mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos

- Telah melewati seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi

Akan tetapi untuk kepastian informasi ini, bapak ibu wajib menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah.

***