POJOKSATU.id - Nasib PPPK paruh waktu di Kabupaten Lobar, Nusa Tenggara Barat, tengah menjadi sorotan.

Meski sudah resmi diangkat sebagai ASN, sejumlah PPPK paruh waktu di daerah tersebut dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan.

Penyebabnya, kontrak kerja belum diteken dan proses administrasi belum sepenuhnya rampung.

Baca Juga: Beda Nasib PPPK! Penuh Waktu Dapat Gaji ke-13, Paruh Waktu Masih Abu-abu

Kondisi ini memunculkan ironi baru dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Status sudah sah sebagai ASN, tetapi hak dasar berupa gaji belum juga diterima.


Kontrak Kerja Belum Selesai, Gaji Tertahan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Lobar terjadi karena proses administrasi belum tuntas.

Baca Juga: Aturan PPPK Paruh Waktu Kembali ke Diktum Awal KepmenPANRB 16/2025, Imbas dari Gaji yang Tak Manusiawi

Penjanjian kontrak kerja yang menjadi dasar pencairan anggaran belum sepenuhnya diselesaikan.

Tanpa adanya kontrak resmi yang diteken, pembayaran gaji Januari dan Februari 2026 belum bisa diproses.

Padahal sebagian PPPK tersebut sudah mulai menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing.

Baca Juga: Skor Korupsi Anjlok, Mahfud MD Sebut Tangkap-Tangkap Cuma Tampilan, Korupsi Tetap Merajalela!

Situasi ini membuat para PPPK paruh waktu harus menunggu kepastian administratif sebelum hak keuangan mereka dapat dicairkan.


NIP dan SK Masih Berproses

Selain kontrak kerja, kendala lain yang dihadapi adalah belum rampungnya penerbitan NIP dan SK bagi sebagian PPPK paruh waktu.

Beberapa berkas administrasi disebut masih perlu diverifikasi dan disinkronkan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini berdampak langsung pada keterlambatan pencairan gaji karena sistem penggajian ASN mensyaratkan kelengkapan dokumen resmi.

Artinya, meskipun status pengangkatan sudah diumumkan, tanpa NIP dan kontrak kerja aktif, pembayaran gaji belum dapat dilakukan secara administratif.

Baca Juga: Makin Berkelas, Warna Baru dan Fitur Premium Honda PCX160 Siap Manjakan Pengendara


DPRD Lobar Desak BKD Responsif

Permasalahan ini mendapat perhatian dari DPRD Lombok Barat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, meminta BKD segera menyelesaikan proses administrasi agar hak PPPK tidak terabaikan.

dikutip dari SuaraNTB.com, 11 Februari 2026, Hendra Harianto menyatakan bahwa:

Baca Juga: Beasiswa Thailand 2026 Dibuka, Skema Fully Funded dari Pemerintah hingga Kampus Ternama

“BKD kita minta berikan perhatian penuh kepada calon PPPK Paruh Waktu yang belum menerima NIP."

"Kurangnya komunikasi yang jelas dari instansi terkait dinilai menimbulkan keresahan di kalangan calon PPPK Paruh Waktu yang statusnya masih belum jelas,”.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan politik agar persoalan ini segera dituntaskan.

Baca Juga: Lalui Medan Berat, Gerakan Anak Negeri Salurkan 200 Paket Seragam ke 9 Sekolah Terdampak Bencana di Sawang Aceh Utara

DPRD menilai transparansi dan percepatan proses menjadi kunci agar para PPPK tidak dirugikan lebih lama.


Status ASN, Tapi Hak Dasar Belum Cair

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian perlindungan bagi PPPK paruh waktu.

Sebagai ASN, mereka seharusnya memperoleh hak dasar berupa penghasilan tetap sesuai aturan.

Namun dalam praktiknya, aspek administratif masih menjadi faktor penentu.

Tanpa kontrak kerja resmi dan NIP aktif, sistem penggajian tidak dapat berjalan.

Bagi sebagian PPPK, keterlambatan dua bulan tentu berdampak signifikan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca Juga: TPG Januari Guru Non ASN Mulai Dicairkan Februari 2026, Segera Cek Rekening!

Apalagi sebagian dari mereka sebelumnya berharap status ASN membawa stabilitas finansial.


Perlu Percepatan dan Kepastian

Kasus PPPK paruh waktu di Lobar menjadi gambaran bahwa persoalan ASN bukan hanya soal pengangkatan, tetapi juga soal kesiapan sistem administrasi.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dokumen dan penandatanganan kontrak agar tidak terjadi penundaan berulang.

Baca Juga: Anggaran Polri Naik Terus, Pesan Tegas Menkeu: Uang Negara Dipakai dengan Benar Setiap Rupiahnya

Transparansi informasi kepada para PPPK juga dinilai penting untuk meredam keresahan.

Jika tidak segera dituntaskan, keterlambatan ini berpotensi menurunkan semangat kerja dan kepercayaan terhadap sistem pengelolaan ASN di daerah.

Kasus di Lombok Barat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hak pegawai.

Status ASN seharusnya tidak berhenti pada pengumuman pengangkatan, tetapi juga diikuti dengan pemenuhan hak finansial tepat waktu.***