POJOKSATU.id — Pemerintah terus mendorong pemerataan akses pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk bagi siswa madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan ini menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap menempuh pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

Berbeda dari PIP Kemendikbud, PIP Kemenag atau yang juga dikenal sebagai PIP Madrasah diberikan kepada siswa dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Sosok Briptu Afrizal, Oknum Polisi Polsek Manggala Bentak Guru SDN Borong saat Buat Laporan Pencurian

Untuk memudahkan pemantauan, Kemenag menyediakan platform bernama SIPMA (Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah).

Melalui SIPMA, siswa dan orang tua dapat mengecek status bantuan secara langsung dan mandiri tanpa perlu login.

Cara Akses SIPMA Kemenag
Cara akses SIPMA Kemenag adalah dengan mencari situs resmi SIPMA dapat diakses di: https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Baca Juga: FAKTA BAHASA: 17 AGUSTUS Sebentar Lagi! Begini Cara Penulisan Ucapan HUT ke-80 Republik Indonesia yang Benar Sesuai Kaidah

Cara Cek Nama Penerima PIP Madrasah
Berikut langkah-langkah mengecek penerima bantuan:

1. Buka situs https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Masukkan nama lengkap siswa dan kota madrasah

3. Klik tombol Cari

Sistem akan menampilkan informasi berupa nama siswa, madrasah, tahun penyaluran, dan status bantuan.

Baca Juga: Tragis Aktor Song Young-kyu Meninggal Dunia, Ditemukan di Dalam Mobil Pribadinya

Syarat Penerima PIP Kemenag 2025
Tidak semua siswa madrasah otomatis menerima bantuan ini. Berikut kriteria utamanya:

1. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial, ikut PKH, atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Berasal dari keluarga kurang mampu (dengan SKTM)

3. Anak yatim, piatu, yatim piatu, difabel, atau tinggal di panti asuhan

4. Berasal dari daerah terdampak bencana

5. Tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

Baca Juga: Anggota Bawaslu Sumut Beri Kesaksian Saat Penumpang Teriak Bom di Bandara Soetta Cengkareng

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan bantuan PIP dilakukan secara bertahap mulai awal Juli hingga akhir Agustus 2025. Siswa penerima akan mendapat undangan pencairan dari madrasah masing-masing.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa, termasuk siswa madrasah.

Baca Juga: Bukan Soal Kualitas, Tapi Indeksasi: Respon UI dan ITB Masuk Watchlist Dalam Research Integrity Risk Index 2025, USU Malah Red Flag

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Pastikan untuk rutin mengecek informasi terbaru melalui SIPMA agar tidak ketinggalan proses pencairan.***