POJOKSATU.id - Wacana kenaikan gaji ASN mulai 2026 kembali ramai setelah pemerintah memasukkan agenda penyesuaian gaji sebagai salah satu prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, di tengah tingginya ekspektasi publik, khususnya dari para pensiunan, pemerintah menegaskan satu hal.

Bahwa besaran gaji pensiunan untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Beasiswa Asian Development Bank – Japan Scholarship Program 2026 untuk Kuliah S2 di Jepang, Yuk Gercepin!

Itu berarti belum ada kenaikan baru yang berlaku, dan seluruh daftar gaji pokok pensiunan tetap mengikuti regulasi 2024.

Harapan kenaikan memang terbuka untuk tahun 2026, tetapi kebijakan final bergantung pada kondisi fiskal negara.

Kepala Staf Kepresidenan, Mohammad Qodari, menegaskan perlunya perhitungan matang.

“Meski wacana kenaikan gaji ASN jadi prioritas dan termuat dalam Perpres terbaru,"

Baca Juga: Taspen Beberkan Satu Syarat Wajib Terkait Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS

"Namun diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi fiskal yang lebih baik untuk bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji,” ujarnya, dikutip dari Ayo Bandung. 18 November 2025.


Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih dalam Kajian

Pembahasan kenaikan gaji ASN untuk 2026 masih berada pada tahap wacana kebijakan.

Perpres 79/2025 memang mencantumkan agenda penyesuaian gaji sebagai “quick wins”, namun tidak merinci besaran kenaikan ataupun waktu implementasinya. Hingga kini:

Baca Juga: Cak Imin Heran Ekonomi Tumbuh 5 Persen, Tapi Dompet Rakyat Tetap Kurus, Kok Bisa?

1. Belum ada keputusan Presiden terkait besaran kenaikan;

2, Belum ada pernyataan resmi Menteri Keuangan mengenai ketersediaan anggaran;

3. Belum ada revisi PP baru yang menggantikan PP 8/2024.

Dengan demikian, gaji pokok pensiunan masih bertumpu pada regulasi yang sama sejak 2024.


Daftar Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan PP 8/2024

Mengacu pada PP 8/2024, berikut daftar besarannya:

Baca Juga: Viral! Mahar Sound Horeg, Pengantin Prigen Persembahkan Speaker 18 Inci untuk Kekasihnya

Golongan I : Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II : Mencapai hingga Rp 3.208.800

Golongan III : Mencapai hingga Rp 4.029.600

Golongan IV : Mencapai hingga Rp 4.957.100

Nominal tersebut adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan keluarga dan komponen lain sesuai ketentuan Taspen.

Baca Juga: Gerakan Publik dan Sastra: Mengapa JILF Menjadi Wadah Membantu Generasi Muda Menemukan Suara?

Daftar ini menjadi acuan pembayaran pensiun tahun 2024–2025 dan tetap berlaku hingga pemerintah mengesahkan aturan baru.


Mengapa Belum Ada Kenaikan untuk Pensiunan?

Ada beberapa faktor yang membuat kenaikan pensiunan belum direalisasikan:

1. Fiskal Negara Belum Stabil

Pemerintah masih fokus memulihkan berbagai sektor setelah belanja tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

2. Kebijakan Harus Diselaraskan dengan ASN Aktif

Kenaikan gaji pensiunan biasanya mengikuti kenaikan gaji PNS aktif. Karena PNS aktif belum mendapat kepastian kenaikan, maka pensiunan pun belum dapat penyesuaian.

3. Belum Terbit PP Baru

Tanpa revisi PP, Taspen tidak dapat mengubah skema pembayaran pensiun.

4. Perlu Simulasi Anggaran

Setiap kenaikan gaji pensiunan berdampak pada alokasi jangka panjang, sehingga perhitungan harus sangat hati-hati.

Baca Juga: Sudah Lamar Banyak Perusahaan tapi Tak Kunjung Dipanggil Interview? Ini Biang Keroknya


Harapan Pensiunan, Menunggu Keputusan 2026

Meski belum ada kepastian, para pensiunan PNS tetap menaruh harapan besar karena sinyal kenaikan gaji mulai 2026.

Yang telah masuk dalam dokumen resmi pemerintah.

Selain itu, jika kenaikan gaji ASN benar-benar terjadi tahun depan, pensiunan dapat menerima dampak langsung berupa penyesuaian gaji pokok.

Baca Juga: MenPAN RB Sampaikan Sinyal Baru Soal Rapel Pensiunan PNS, Cair Dalam Waktu Dekat?

Namun masyarakat diimbau tetap mengacu pada kanal resmi kementerian atau Taspen.

Banyaknya kabar yang beredar di media sosial kerap memunculkan persepsi keliru, seolah kenaikan gaji pensiunan sudah pasti berlangsung tahun depan.***