POJOKSATU.ID - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah resmi diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, di balik status tersebut, tidak sedikit guru PPPK yang justru masih menyimpan kecemasan tentang masa depan mereka.

Alih-alih merasa aman, banyak guru mengaku hidup dalam ketidakpastian, terutama terkait karier jangka panjang dan masa tua.

 

ASN, Tapi Tidak Sepenuhnya Setara PNS

Secara hukum, guru PPPK memang berstatus ASN. Namun, dalam praktiknya, status ini masih berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Menuju 2026, Kebijakan Guru Honorer Difokuskan pada Penataan Data dan Status ASN

Perbedaan paling terasa terletak pada jaminan karier jangka panjang.

PNS memiliki jalur karier yang jelas hingga usia pensiun, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu.

Perbedaan ini membuat status ASN bagi PPPK belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman sebagaimana yang dirasakan PNS.

 

Kontrak Terbatas, Rasa Aman Terbatas

Salah satu sumber kecemasan terbesar guru PPPK adalah masa kontrak. Kontrak kerja PPPK umumnya berlaku satu hingga lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala.

Baca Juga: Pembangunan SMPN 20 Tangsel Hampir Rampung, Pemkot Pastikan Siap Digunakan Awal 2026

Artinya, setiap periode kontrak berakhir, selalu ada pertanyaan yang sama: apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak?

Ketidakpastian ini membuat banyak guru PPPK sulit merencanakan masa depan, mulai dari perencanaan keuangan, pendidikan anak, hingga keputusan hidup lainnya.

Hak Pensiun Masih Jadi Tanda Tanya

Isu lain yang kerap menjadi kegelisahan guru PPPK adalah jaminan pensiun.

Berbeda dengan PNS yang memiliki skema pensiun jelas dari negara, PPPK belum sepenuhnya mendapatkan hak pensiun yang setara.

Ketiadaan kepastian masa tua ini membuat sebagian guru PPPK merasa status ASN mereka masih setengah jalan.

Baca Juga: Miris, Usai Bencana Ribuan Warga Lhokseumawe dan Bireuen Aceh Jalan Kaki Tukar Hasil Alam Demi Segenggam Beras

Mereka menjalankan tugas negara, tetapi belum memperoleh jaminan jangka panjang setelah tidak lagi aktif mengajar.

 

Perpanjangan Kontrak Bergantung Kebijakan dan Anggaran

Guru PPPK juga menyadari bahwa perpanjangan kontrak tidak semata-mata bergantung pada masa pengabdian.

Faktor kebijakan, evaluasi kinerja, dan terutama ketersediaan anggaran sangat menentukan.

Baca Juga: BPNT 2026 Kapan Cair? Begini Cara Cek Tanggal Pencairan Pakai KKS

Situasi ini menempatkan guru PPPK pada posisi rentan. Meski sudah mengabdi dengan baik, keputusan akhir tetap berada di tangan sistem dan kondisi fiskal pemerintah.

 

Beban Kerja Sama, Tanggung Jawab Tetap Besar

Di lapangan, beban kerja guru PPPK tidak berbeda dengan guru PNS.

Mereka mengajar dengan jam yang sama, memikul tanggung jawab pendidikan yang sama, bahkan kerap mendapat tugas tambahan administratif.

Baca Juga: Waspada! Verifikasi Ulang PKH 2026 Bisa Hentikan Bantuan Tahap 1 Jika KPM Abaikan Komitmen Ini

Namun, perbedaan status dan jaminan membuat sebagian guru PPPK merasa beban kerja tidak sebanding dengan rasa aman yang diterima.

ASN Seharusnya Memberi Rasa Aman

Bagi banyak guru PPPK, pengangkatan sebagai ASN seharusnya menjadi titik akhir dari ketidakpastian panjang sebagai honorer.

Namun kenyataannya, status ASN justru masih menyisakan kecemasan baru.

Guru PPPK tidak menuntut perlakuan istimewa, tetapi berharap kepastian, keadilan, dan penghargaan atas peran strategis mereka dalam mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: Lebih 3 Minggu Bencana Banjir Bandang, 41 Orang Masih Hilang di Tapanuli Tengah, Tapsel 30 Orang

Guru PPPK memang sudah resmi menjadi ASN, tetapi status tersebut belum sepenuhnya menjamin rasa aman.

Kontrak terbatas, ketiadaan kepastian pensiun, serta perpanjangan yang bergantung kebijakan membuat banyak guru masih hidup dalam kecemasan.

Jika pengangkatan sebagai ASN dimaksudkan untuk memberi kepastian, maka kebijakan ke depan perlu benar-benar menjawab kegelisahan guru PPPK tentang masa depan mereka.***