POJOKSATU.id, MEDAN – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2019-2024 Erwin Efendi Lubis sudah lima bulan menjadi tersangka kasus seleksi PPPK 2023 atau sejak 26 Maret 2024 lalu.

Namun berkas perkara Ketua Gerindra Madina ini belum juga lengkap atau masih P19 di Kejati Sumut hingga Jumat (6/9/2024). Kejatisu mengembalikan lagi berkas itu ke Polda Sumut.

Meski menyandang status tersangka, Erwin Lubis tetap dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029 yang digelar Senin (2/9).

Saat ini Erwin merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal dan juga Ketua DPRD Madina sementara periode 2024-2029.

Baca Juga: Ratusan Sekolah tak Punya Akses Memadai Air Minum dan Sanitasi Guardiancares Lakukan Hal Ini

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Kamis (5/9) mengatakan Kejati Sumut telah mengembalikan berkas perkara dugaan suap Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis alias EEL ke Polda Sumut.

Dikatakan Arnold, sebelumnya mereka telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil pada pekan lalu terkait kasus Erwin Lubis ini.

Namun, sejauh ini berkasnya masih belum lengkap atau masih P19.

“Berkas perkara EEL dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 senilai Rp580 juta telah dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” katanya dilansir dari Antara.

Saat ini berkas perkara yang telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diminta dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.

Baca Juga: LATIHAN Soal dan Jawaban Situational Judgement Test (SJT) BAGIAN 1, 25 Soal dari 78 Soal yang Ditentukan, JANGAN TERKECOH, Soal SJT BEDA dengan PCK

“Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” sebut Yos Arnold Tarigan.

Jaksa juga telah memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya kepada penyidik Polda Sumut untuk kasus yang menghebohkan Madina ini.

Nantinya, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas sudah lengkap secara formil dan materil.

Selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut.

Diketahui Erwin Efendi Lubis yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Madina ditetapkan sebagai tersangka bersama enam pejabat lainnya di Pemkab Madina.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6) Erwin Lubis ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024.

Meski menjadi tersangka, Erwin tidak ditahan. Penahanan disebut merupakan kewenangan dari penyidik.

"Enggak ditahan, penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang," kata Kombes Hadi Wahyudi.***