POJOKSATU.id - Di tengah euforia Idulfitri 1447 Hijriah, suara para guru justru bergema dari ruang-ruang digital. Bukan tentang libur atau perayaan, melainkan harapan sederhana: tunjangan profesi dan THR mereka cair tepat waktu—bahkan, kalau bisa, langsung dari pusat tanpa perantara.
Gelombang aspirasi itu datang bertubi-tubi. Dari berbagai daerah, para guru menyampaikan keluhan serupa: pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR 100 persen masih belum merata.
Sebagian sudah menerima, tapi tak sedikit yang masih menunggu—bahkan hingga berbulan-bulan setelah momen Lebaran berlalu.
“Lebih baik langsung dari pusat ke rekening guru,” tulis seorang guru dalam kolom komentar yang ramai di media sosial.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026 Meningkat, Pertamina Siagakan Ratusan SPBU dan Layanan Darurat BBM
Ia mengaku di daerahnya, dana sudah ditransfer dari pusat, tetapi realisasinya di tingkat daerah belum kunjung terlihat.
Cerita serupa datang dari daerah lain. Ada yang mengaku pencairan terlambat, ada pula yang menyebut hak mereka belum diterima sama sekali.
Harapan mereka sederhana: sistem penyaluran diperbaiki agar tidak lagi bergantung pada kecepatan birokrasi daerah.
Namun demikian, realitas di lapangan memang tidak seragam. Ada daerah yang bergerak cepat—begitu dana dari pemerintah pusat turun, langsung diproses hingga masuk ke rekening guru.
Tapi di wilayah lain, prosesnya berjalan lambat, bahkan terkesan tertunda.
Baca Juga: Dari Apartemen ke Pabrik Judol, Begini Cara Kerja Tim Digital Jaringan Kamboja di Kota Medan
Perbedaan ini, pada akhirnya, memunculkan kesenjangan pengalaman di antara para guru.
Di sisi lain, jika menilik regulasi yang berlaku, skema penyaluran TPG THR 100 persen untuk tahun 2026 masih mengikuti mekanisme lama—yakni melalui pemerintah daerah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, serta petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Artinya, meskipun aspirasi agar dana ditransfer langsung semakin kuat, kebijakan resmi saat ini belum mengakomodasi hal tersebut.
Menariknya, dalam regulasi itu juga ditegaskan bahwa TPG menjadi bagian dari komponen THR, khususnya bagi guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Besarannya setara dengan satu bulan tunjangan profesi.
Data sebelumnya menunjukkan, pada 2025 lalu, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran sekitar Rp7,6 triliun ke lebih dari 300 daerah.
Baca Juga: Akhiri Perang, Iran Ajukan Lima Syarat Damai dengan AS, Termasuk Kedaulatan Selat Hormuz
Namun, penyaluran ke rekening guru tetap bergantung pada proses di masing-masing pemerintah daerah.
Di sinilah letak persoalan yang kini ramai disorot.
Sebagian guru mulai mendorong evaluasi sistem. Mereka berharap pemerintah pusat mempertimbangkan skema transfer langsung—seperti halnya pencairan tunjangan profesi bulanan yang sudah berjalan saat ini.
Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki pertimbangan tersendiri, mulai dari aspek regulasi hingga kesiapan sistem.
Di balik angka-angka anggaran dan regulasi, ada harapan yang terus disuarakan: keadilan dan ketepatan waktu.
Bagi para guru, ini bukan sekadar soal tunjangan—melainkan penghargaan atas dedikasi yang selama ini mereka berikan.
Kini, tinggal menunggu, apakah suara itu akan benar-benar didengar dan diwujudkan dalam kebijakan yang lebih berpihak.***




