POJOKSATU.id — Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kebijakan ini menjadi landasan baru dalam sistem penggajian ASN non-PNS, sekaligus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Penyusunan ulang sistem gaji ini bertujuan menyederhanakan mekanisme penggajian di seluruh instansi pusat dan daerah.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pengelompokan gaji PPPK menjadi 17 golongan, dari Golongan I hingga XVII.

Penetapannya mempertimbangkan latar pendidikan terakhir, kompetensi dan masa kerja.

Baca Juga: Pemkab Mandailing Natal Belum Lakukan Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Hingga Hari Ini, Ini Sebabnya

Gaji Pokok PPPK 2025 Naik Bertahap

Jika sebelumnya PPPK menerima gaji dengan nilai tetap, mulai 2025 penghasilan pokok mereka akan naik secara bertahap seperti skema PNS.

Hal itu bisa dilakukan berdasarkan golongan gaji yang ditentukan oleh jabatan fungsional serta ijazah terakhir yang linier dengan jabatan.

Berikut beberapa contoh rentang gaji pokok PPPK 2025:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

  • Golongan IX (umumnya lulusan S1): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

  • Golongan XVII (tertinggi): Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Baca Juga: CARA UPLOAD Jurnal Pembelajaran Modul 3 Lengkap JAWABAN DESKRIPSI dan REFLEKSI Bikin MUDAH LOLOS VALIDASI Terhindar dari REVISI JURNAL FPPN

Selain itu, Masa Kerja Golongan (MKG) menjadi komponen penting dalam menentukan besaran gaji.

Perlu diketahui, data ini wajib tercatat resmi dalam sistem administrasi kepegawaian.

Total Gaji Bisa Tembus Rp 7 Juta

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan yang signifikan.

Tunjangan ini mengikuti ketentuan dalam Perpres 98/2020 dan revisinya di Perpres 11/2024, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga: 10% untuk pasangan, 2% per anak (maksimal 2 anak)

  • Tunjangan Pangan: Umumnya senilai 10 kg beras per orang

  • Tunjangan Jabatan: Untuk pejabat fungsional dan struktural

  • Tunjangan Profesi: Khusus untuk guru dan tenaga kesehatan bersertifikat

  • Tunjangan Daerah Khusus (3T): Bagi yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar

  • THR dan Gaji ke 13: Diberikan setiap tahun

Dengan akumulasi tunjangan tersebut, penghasilan PPPK—terutama di golongan IX ke atas—dapat mencapai Rp 6–7 juta per bulan, bahkan lebih jika bertugas di daerah khusus atau memiliki jabatan fungsional tertentu.

Baca Juga: Lulus PPPK Tahap 2 tapi Harus Siap Pindah! Ini Arti Kode L2 dalam Pengumuman

Dasar Pembagian Golongan

Struktur golongan PPPK terbagi berdasarkan dua klasifikasi utama, yaitu jabatan fungsional dan jenjang pendidikan terakhir.

Berikut klasifikasi lengkap berdasarkan Lampiran Keputusan Menpan RB No. 94/2025 tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Rincian Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 dan Solusi bagi Peserta yang Tak Lolos

Golongan Berdasarkan Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan Golongan Keterangan
Pemula V -
Terampil VI/VII Diploma II/III Linier
Mahir IX -
Penyelia IX/XI -
Ahli Pertama X S2/Profesi Linier
Ahli Muda XI -
Ahli Madya XIII -
Ahli Utama XVI -
Asisten Ahli X -
Lektor XI/XII S2/Doktor Linier
Lektor Kepala XIV -
Profesor XVI -

Golongan Berdasarkan Pendidikan

Jenjang Pendidikan Golongan
SD Sederajat I
SLTP Sederajat III
SLTA / D1 Linier V
D2 Linier VI
D3 Linier VII
S1 / D4 Linier IX

Catatan: Ijazah linier berarti jurusan pendidikan mendukung pelaksanaan jabatan yang dilamar.

Penyesuaian untuk Instansi dan PPPK Baru

Pemerintah menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah agar segera menyesuaikan struktur belanja pegawai.

Baca Juga: TPG TW2, Gaji 13 PLUS THR: Bakal Dicairkan Mulai Pekan Ketiga Juni, Begini Skema Tambahan Tunjangan Guru di 2025

Bagi PPPK hasil rekrutmen 2023 2024 yang mulai aktif bertugas di 2025, penetapan gaji akan mengacu pada golongan yang sesuai dengan jabatan formasi dan ijazah mereka.

Disebutkan dalam dokumen resmi tersebut, pegawai PPPK diberikan gaji berdasarkan golongan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebijakan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, dan dapat disesuaikan apabila ditemukan kekeliruan administratif.

Reformasi Gaji ASN Non PNS

Keputusan Menpan RB No 94 tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi sistem penggajian nasional, khususnya bagi ASN non PNS.

Kebijakan ini mendukung prinsip meritokrasi, keadilan, dan transparansi dalam remunerasi, sekaligus memberikan dorongan positif terhadap kinerja aparatur sipil negara.

Struktur gaji baru ini juga memperkuat posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja mereka dalam memberikan pelayanan publik. ***

Baca berita lainnya melalui apps kami:

Play Store

App Store

Baca berita lain dari penulis: Rifki Setiadi