POJOKSATU.id - Upaya penguatan Wajib Belajar 13 Tahun makin dipacu. Salah satu fokus utama pemerintah adalah menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pendataan akurat, penguatan regulasi, hingga perluasan bantuan pendidikan.

Langkah ini menjadi rekomendasi Komisi I dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 yang digelar 9–11 Februari di PPSDM Kemendikdasmen, Depok.

Penguatan wajib belajar tak hanya menyasar jenjang dasar dan menengah, tapi juga pendidikan prasekolah.

Penanganan ATS dilakukan berbasis data akurat, termasuk melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Mengapa Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Banyak Dilakukan? Ini Alasannya dan Dalil Anjurannya

Regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan ATS juga tengah disiapkan.

Selain itu, diseminasi pentingnya pendidikan prasekolah akan diperluas hingga tingkat masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama.

Hak pendidikan anak disabilitas juga ditegaskan lewat penguatan pendidikan inklusif. Pemerataan guru berkualitas, termasuk di jenjang PAUD, ikut menjadi perhatian serius.

Data ATS dan Tantangannya

Dalam sidang Komisi I terungkap, berdasarkan Susenas BPS 2025, jumlah ATS usia 7–18 tahun mencapai 2.922.607 anak. Angka terbesar berada pada kelompok usia 16–18 tahun sebanyak 2.009.918 anak.

Baca Juga: Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Drastis Jadi 19 Persen, Menko Airlangga Bantah Terkait BoP Gaza

Jumlah ini memang menurun dibandingkan 2020 yang mencapai 4.082.386 anak dan sempat meningkat pada 2022 menjadi 4.087.288 anak, sebelum terus menurun hingga 2025.

Alasan anak tidak sekolah pun beragam. Sebanyak 21,78 persen merasa pendidikan sudah cukup, 20,35 persen karena tidak ada biaya, dan 16,75 persen sudah bekerja.

Alasan lain meliputi menikah, disabilitas, jarak sekolah yang jauh, mengurus rumah tangga, hingga perundungan.

Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, 21 Januari 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan, “tahun 2026, Kemendikdasmen akan menyasar 191.697 Anak Tidak Sekolah (ATS).”

Baca Juga: Menkeu Sebut THR ASN 2026 Diupayakan Cair Awal Ramadhan, Masih Menunggu PP

Perluasan PIP hingga TK

Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun juga dilakukan lewat perluasan Program Indonesia Pintar (PIP).

Abdul Mu’ti menegaskan, “Khusus untuk penguatan belajar, Wajib Belajar 13 Tahun, kami secara bertahap akan berusaha membangun minimal satu TK untuk satu desa".

Dalam rangka memperkuat itu, mulai tahun 2026, ditegaskannya akan disalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk murid TK sebanyak 450 ribu per tahun, dengan sasaran 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia.

PIP membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar terhindar dari putus sekolah dan bisa melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Cair Jelang Ramadhan, Sejumlah Daerah Ini Sudah Salurkan 100 Persen

Pada 2025, PIP telah disalurkan kepada 19 juta peserta didik, melampaui target awal.

Tahun 2026, cakupan PIP diperluas dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/SMK/MA dan sederajat.

Total sasaran mencapai 19,48 juta siswa, dengan rincian 888.000 siswa TK/PAUD, 10.360.614 siswa SD, 4.369.968 siswa SMP, 1.935.774 siswa SMA, dan 1.928.271 siswa SMK.

Pendidikan Nonformal Jadi Alternatif

Selain PIP, penanganan ATS juga dilakukan melalui pendidikan nonformal berupa Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).

Program ini berorientasi pada peningkatan keterampilan, kesiapan kerja, dan kewirausahaan.

Baca Juga: Tips dan Cara Nonton La Liga Secara Legal dan Praktis di Indonesia

Periode 2022–2025 mencatat 233.889 peserta mengikuti PKK dan PKW. Pada 2025 saja, 22.791 peserta ikut serta, dengan 13.637 orang di PKK dan 9.154 orang di PKW.

Sebanyak 78,64 persen peserta telah bekerja atau merintis usaha satu tahun setelah lulus.

Tahun 2026, sasaran PKK ditetapkan 12.780 orang dan PKW 8.730 orang. ***