POJOKSATU.id - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) berpeluang berubah status menjadi sekolah kedinasan.

Usulan ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Langkah tersebut disebut sebagai strategi penting untuk memperkuat kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanahan yang dinilai makin kompleks dan sangat strategis.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan kebutuhan pegawai teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat ini cukup mendesak dan belum sepenuhnya bisa dipenuhi melalui jalur rekrutmen umum.

Baca Juga: Dominasi Solois di Puncak Spotify: Siapa Saja Musisi Indonesia dengan Lagu Peringkat 1 Terbanyak?

Kenapa STPN Dinilai Perlu Jadi Sekolah Kedinasan?

Menurut BKN, dari total sekitar 34.381 pegawai ATR/BPN, sebanyak 64 persen masih berada pada jabatan pelaksana.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi secara besar-besaran.

Selain itu, beban pelayanan juga dinilai cukup berat. Saat ini satu ASN disebut melayani sekitar 3.600 bidang tanah dan mencakup 55 kilometer persegi wilayah daratan.

Baca Juga: Siap-siap Recharge! Intip Jadwal Deretan Long Weekend untuk Libur Lebih Panjang di Bulan Mei 2026

“Dari total sekitar 34.381 pegawai ATR/BPN, sebanyak 64% masih berada pada jabatan pelaksana, yang menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi secara signifikan.

Selain itu, rasio pelayanan saat ini menunjukkan satu ASN melayani sekitar 3.600 bidang tanah dan 55 km² wilayah daratan, sehingga berpotensi menimbulkan bottleneck layanan,” ungkap Suharmen, Selasa (14/04/2026) di Gedung DPR Komisi II, Jakarta.

BKN menilai kondisi itu bisa memicu hambatan layanan jika kebutuhan tenaga ahli tidak segera dipenuhi.

Baca Juga: Siap-siap Recharge! Intip Jadwal Deretan Long Weekend untuk Libur Lebih Panjang di Bulan Mei 2026

Jika Disetujui, Lulusan Bisa Langsung Jadi ASN Skema yang diusulkan adalah pola ikatan dinas penuh. Dengan model ini, lulusan STPN nantinya bisa langsung diangkat menjadi ASN sesuai kebutuhan formasi instansi.

Artinya, pendidikan akan lebih terhubung dengan kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar menghasilkan lulusan tanpa kepastian penempatan.

Suharmen menyebut perubahan status ini diharapkan mampu:

Menyediakan SDM pertanahan yang kompeten dan siap kerja

Baca Juga: Halo Wani

Mempercepat layanan pertanahan serta reforma agraria

Membuka akses pendidikan tinggi berbasis ikatan dinas

Membentuk karakter ASN sejak dini

“Rencana alih status STPN menjadi sekolah kedinasan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan SDM pertanahan yang spesifik dan mendesak,” terangnya.

Baca Juga: SKTP TPG tak Kunjung Terbit, Tapi Sejak 5 Hari yang Lalu Sebagian Telah Terbit di Info GTK!

Seleksi Transparan, Minat Masyarakat Tinggi
Jika terealisasi, proses seleksi akan mengikuti pola sekolah kedinasan nasional.

Tahapannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Peserta yang lolos akan lanjut ke tahapan seleksi lanjutan sebelum akhirnya diangkat menjadi ASN.

BKN juga mencatat minat masyarakat terhadap sekolah kedinasan masih sangat tinggi.

Baca Juga: Mengenal Program ICARE: Inisiatif Berkelanjutan untuk Pertanian Lampung!

Pada 2025, ada 151.049 pendaftar memperebutkan 3.252 formasi, dengan rasio persaingan 1 banding 46.

Tingkat keterisian formasi bahkan mencapai 92,4 persen.

Jika usulan ini benar-benar berjalan, STPN bisa menjadi pintu baru bagi generasi muda yang ingin berkarier di sektor pertanahan. ***