POJOKSATU.ID — Anggota DPR RI dari Komisi X, I Nyoman Parta, melontarkan kritik keras terhadap wacana pengangkatan guru sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ia menegaskan bahwa guru harus memiliki status penuh sebagai PPPK (atau PNS).

Sesuai regulasi dan skema paruh waktu justru merusak martabat profesi guru serta berpotensi menjadi bentuk outsourcing terselubung.

 

Guru Paruh Waktu? Menurut I Nyoman, Itu Siasat Dihentikan

Dia menegaskan bahwa semua guru harus memiliki status jelas yaitu PPPK (atau PNS), bukan sekadar pegawai paruh waktu.

Baca Juga: PPPK Gagal Jadi PNS Secara Otomatis! DPR Bongkar Fakta dan Desak Kepastian Nasib ASN, Ini Penjelasannya

Menurutnya, memberikan opsi paruh waktu pada guru bukan hanya melanggar semangat regulasi kepegawaian, tapi juga merampas kepastian hukum dan masa depan guru.

Skema ini dianggap sebagai upaya memperlemah posisi guru sebuah siasat dari pihak terkait supaya pemerintah tidak memenuhi komitmen pengangkatan penuh.

 

Skema Paruh Waktu, Outsourcing, Perbudakan Modern

Kritik keras juga disampaikan dalam artikel Guru Jadi PPPK Paruh Waktu, Anggota Komisi X DPR RI, Perbudakan Modern!.

I Nyoman menyamakan skema PPPK Paruh Waktu dengan praktik outsourcing istilah paruh waktu.

Baca Juga: Benarkah TPG Triwulan 4 Hanya Dua Bulan? Guru Syok, Ini Penjelasan Resmi dan Prediksi Pencairan 2025

Menurutnya hanya kosmetik untuk menyamarkan kondisi kerja yang rentan, tanpa kepastian hak, tunjangan, jaminan masa depan, dan perlindungan hukum.

Ia memperingatkan bahwa jika skema ini dilegalkan, banyak guru akan terjebak dalam status kerja.

Yang lemah dan tidak manusiawi karena bisa sewaktu-waktu kontrak diputus, hak pensiun tidak jelas, serta status sosial dan hukum tidak terlindungi.

 

UU ASN, Hanya PPPK Penuh atau PNS, Bukan Paruh Waktu

I Nyoman Parta mengingatkan bahwa dalam regulasi kepegawaian nasional (UU ASN / undang-undang ASN), tidak dikenal istilah guru paruh waktu PPPK.

Menurutnya, setiap guru yang diangkat sebagai ASN harus berstatus penuh bukan paruh waktu.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! ACC Menkeu Purbaya, Gaji PPPK Desember 2025 Melonjak Hingga Rp 7 Juta Khusus Dua Golongan Teratas!

Dengan demikian, skema paruh waktu dianggap ilegal dari sisi regulasi dan memungkinkan munculnya celah hukum yang justru merugikan guru, bukan memberikan solusi.

 

Kenapa DPR dan Guru Tolak Skema Ini?

Skema paruh waktu melemahkan kedudukan guru hak atas jaminan sosial, tunjangan, pensiun, dan perlindungan hukum bisa tidak jelas.

PPPK Paruh Waktu dianggap sama dengan outsourcing, bertentangan dengan semangat profesionalitas dan martabat guru.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! ACC Menkeu Purbaya, Gaji PPPK Desember 2025 Melonjak Hingga Rp 7 Juta Khusus Dua Golongan Teratas!

Regulasi UU ASN tidak mengenal status PPPK Paruh Waktu, menjadikan skema ini cacat hukum.

Guru berhak atas kepastian status penuh, perlindungan hukum, dan kesejahteraan layak agar pendidikan nasional tidak tergerus oleh status tak jelas.

Penolakan I Nyoman Parta atas wacana PPPK Paruh Waktu menunjukkan bahwa skema itu bukan solusi melainkan upaya melemahkan profesi guru melalui praktik yang nyaris sama dengan outsourcing.

Baca Juga: Empat Dimensi

DPR meminta pemerintah segera menghentikan siasat ini dan berpegang pada regulasi, guru harus berstatus PPPK penuh atau PNS, dengan hak, tunjangan, dan jaminan masa depan yang jelas.

Jika pemerintah serius menjaga kualitas pendidikan dan martabat guru, opsi paruh waktu harus dibatalkan.***