POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan dilakukan setiap bulan sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi para guru untuk memantau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), terutama menjelang April 2026 yang mulai dinantikan.
Sejak awal tahun 2026, sebagian guru di Indonesia bahkan sudah mulai merasakan pencairan TPG bulanan.
Baca Juga: Ayah Tiri di Karawang Tega Aniaya Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru secara lebih pasti dan berkelanjutan.
Perubahan skema ini cukup signifikan. Jika sebelumnya TPG dibayarkan setiap tiga bulan, kini mulai 2026 dilakukan setiap bulan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian penghasilan sekaligus meminimalkan keterlambatan akibat kendala administrasi yang selama ini sering terjadi.
Apa Itu SKTP dan Fungsinya?
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi syarat.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa seorang guru berhak menerima TPG, sekaligus menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru.
Agar SKTP dapat diterbitkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK aktif, linieritas mata pelajaran, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta memastikan data Dapodik valid dan terbaru.
Baca Juga: Distribusi Bantuan Pangan Diperpanjang hingga April 2026, 33,2 Juta Warga Jadi Sasaran
Guru dapat mengecek status penerbitan SKTP melalui portal Info GTK. Jika sudah terbit, data tersebut akan diteruskan ke dinas pendidikan daerah sebagai dasar pengajuan pencairan.
Uji Coba Sistem Baru TPG Bulanan
Pemerintah mulai menguji coba skema pencairan TPG bulanan sejak Januari 2026. Fokus utama uji coba ini adalah memastikan kesiapan sistem serta keakuratan data guru.
Validasi data bahkan dilakukan lebih awal melalui Info GTK sejak Februari 2026. Tujuannya jelas, agar masalah klasik seperti ketidaksinkronan data antara Dapodik dan sistem lainnya tidak lagi menghambat pencairan.
Baca Juga: Motor Bensin Mau Jadi Listrik? Ini Daftar Bengkel Resmi PLN di Seluruh Indonesia, Ada di Kotamu?
Dalam pernyataannya pada peringatan Hari Guru Nasional 2025, Abdul Mu’ti menyebut bahwa tunjangan guru akan ditransfer langsung setiap bulan.
Guru ASN menerima sebesar satu kali gaji pokok, sementara non-ASN naik menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Jadwal Resmi Pencairan TPG April 2026
Untuk bulan April 2026, pemerintah telah menetapkan tahapan pencairan yang cukup jelas dan terstruktur.
Proses ini dimulai dari pertengahan bulan dan berlanjut hingga akhir April, dengan pencairan dana dilakukan beberapa hari kerja setelah semua tahap selesai.
Berikut jadwal pentingnya:
- 15 April: Proses tarik data
- 15–18 April: Validasi dan verifikasi
- 19 April: Mulai penerbitan SKTP
- 20 April: Pengajuan rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan
- 25–29 April: Perkiraan pencairan dana
Baca Juga: FORMASI Cirebon Ancam Jalur Hukum, Soroti Kualitas Makan Bergizi Gratis di Desa Bringin
Mekanisme penyaluran juga dibedakan, di mana guru ASN menerima melalui Kementerian Keuangan, sedangkan non-ASN melalui Puslapdik.
Batas 15 April Jadi Penentu
Tanggal 15 April menjadi titik krusial yang sering dianggap sepele. Padahal, batas ini menentukan apakah seorang guru bisa menerima TPG tepat waktu atau tidak.
Guru wajib memastikan seluruh data dan dokumen sudah valid sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat atau ada ketidaksesuaian data, maka pencairan bisa tertunda bahkan gagal.
Beberapa penyebab umum kegagalan pencairan antara lain data Dapodik belum valid, jam mengajar tidak memenuhi ketentuan, status kepegawaian belum sesuai, serta belum dilakukan sinkronisasi data.
Proses Verifikasi hingga Pencairan
Setelah tahap validasi selesai, sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap data guru. Proses ini mencakup verifikasi identitas, sinkronisasi data kepegawaian, hingga validasi data bank.
Jika semua berjalan lancar, dana TPG biasanya akan cair dalam waktu 5 hingga 7 hari kerja setelah SKTP terbit dan rekomendasi diajukan ke Kementerian Keuangan.
Guru juga disarankan untuk aktif memantau status mereka melalui portal resmi serta berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. ***




